• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Wartawan Laporkan Oknum External PT BC Ke Polres Berau Yang Diduga Menghalangi tugas Pers Saat Meliput.

    Friday, April 18, 2025, 10:24 WIB Last Updated 2025-04-18T04:44:11Z

    BERAU - Oknum Wartawan membuat  laporan tertulis terkait dugaan meghalang-halangi Media Pers Meliput kegiatan (PS) P.N.Tanjung Redeb Kab.Berau di lokasi  kelompok Tani Poktan UBM yang berperkara dengan perusahaan tambang batu bara milik PT. Berau Coal. 16 April 2025


    Adapun dugaan pelanggaran yang di laporkan adalah inisial (AHR) ini selaku terlapor  dirinya mengaku sebagai Insternal PT. Berau Coal.


    pihak wartawan dan External PT Berau Coal Sempat mediasi yang di fasilitasasi oleh Kapolres Berau, sempat inisial ASH sempat mengelak klau tidak untuk melarang jurnais, sehingga tidak ada titik temu dan sempat mengatakan juga bahwa untuk masuk tergantung keputusan dari majelis hakim


    Dalam hal ini tim media konfirmasi ke ketua majelis hakim, John Paul Mangunsong untuk menanyakan larangan jurnalis untuk meliput, ia mengatakan "Kami tidak melarang jurnalis untuk masuk untuk peliputan"


    Insternal PT Berau Coal ini dilaporkan Dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ketentuan, dan hak-hak pers di Indonesia Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.


    Melanggar kebebasan pers, seperti menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, dapat dipidana melarang pers meliput persidangan pengadilan bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Melarang pers meliput persidangan pengadilan juga bertentangan dengan kemerdekaan pers dan prinsip transparansi 


    Kemerdekaan pers diartikan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 


    Ancaman Menghalangi tugas wartawan saat meliput dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 


    Inisial ASH mengatakan " kalau keberatan silahkan laporkan saja" dalam permasalahan karena etikat baik kami tim media melaporkan Atas permintaan ASH untuk di laporkan maka tim media membuat laporan secara tertulis ke kapolres kabupaten Berau dengan Semua bukti-bukti vidio rekaman pada saat terjadinya menghalan-halangi wartawan meliput sudah dilampirkan di berkas laporan tinggal menunggu tindak lanjut dari Polres Berau


    (Rahman)

    Komentar

    Tampilkan