• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Wah Parah! Begal Jalanan Bahayakan Nyawa Debitur

    Metronewstv.co.id
    Sunday, April 13, 2025, 20:06 WIB Last Updated 2025-04-13T13:06:31Z

    MOJOKERTO - EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. 


    Aksi main keroyok disertai dugaan perampasan kendaraan milik EW ini terjadi didepan Pos Polisi Mertex, yang ada di Jalan Bypass Mojokerto.


    Menurut keterangan dari korban (EW) ia saat itu akan berangkat ke Surabaya untuk mengantarkan kerabatnya. Namun ditengah jalan mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nopol AE 1101 EV, warna Silver, itu dibuntuti oleh tiga mobil lainnya yang digunakan oleh oknum debt collector untuk menghadang EW. 


    Akibatnya mobil Toyota Avanza milik EW mengalami hilang kendali dan benturan, Beruntungnya EB dan keluarganya tidak mengalami kecelakaan akibat aksi ngawur para debt collector tersebut.


    Merasa tak nyaman dengan aksi para pelaku yang terus menerus membuntuti mobilnya, EW memberhentikan mobilnya pas didepan Pos Polisi Mertex yang ada di Jalan Bypass Mojokerto, dan menanyakan apa maksud mereka mengikuti EW.


    “Awalnya saya itu mau ke Surabaya untuk mengantarkan kerabat saya, namun ditengah jalan saya gak tau mereka itu siapa kok dilihat-lihat mereka ini membuntuti dan mengejar mobil saya. Dalam keadaan itu mobil yang saya kendarai sempat mengalami hilang kendali dan benturan,” ujar EW, Sabtu (12/4/2025).


    “Merasa terancam saya pun memutuskan berhenti di Pos Polisi Mertex yang ada di Bypass Mojokerto dan otomatis tiga mobil yang mengikuti saya itupun ikut berhenti. Kemudian para penumpang pada tiga mobil tersebut langsung turun mengerumuni dan sempat terjadi cekcok beruntungnya saya berhasil mendapatkan bantuan dari petugas polisi yang ada didalam pos polisi tersebut,”jelasnya.


    Berdasarkan keterangan EW ia diarahkan dan diantarkan oleh petugas yang ada di pos polisi untuk membuat laporan resmi terkait insiden yang menimpanya di Polres Mojokerto. 


    Sesampainya disana tak segan-segan EW langsung menceritakan kejadian tidak menyenangkan yang menimpanya dan pihak Polres Mojokerto pun telah menerima pengaduan dari EW. Saat ini pengaduan EW tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengusut para pelakunya agar dapat ditindak secara hukum.


    Jelas tindak premanisme yang dilakukan oleh para debt collector yang diduga dari tim Iwan Sitorus, Imam Planet Moker, dan Anton, ini sangat-sangat meresahkan dan membahayakan bagaimana jika EW sekeluarga mengalami hal yang tidak di inginkan akibat aksi premanisme yang mereka lakukan.


    Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum EW menyatakan bahwa tindakan yang dialami oleh klien nya sudah termasuk dalam tindakan kriminal yang dapat membahayakan nyawa seseorang apalagi klien nya juga sempat mengalami benturan. 


    “Tindakan ini jelas telah melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 368 KUHP. Dalam pasal-pasal yang saya sebutkan sudah jelas bahwa pada Pasal 335 KUHP berisikan tentang unsur penganiayaan, pada Pasal 351 KUHP berisikan tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pada Pasal 368 KUHP berisikan tentang pemerasan, dan semua yang saya sebutkan itu telah dialami oleh klien kami. Saya sebagai kuasa hukum meminta kepada Polres Mojokerto Kabupaten, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku yang telah membahayakan nyawa klien saya,” jelas Dodik Firmansyah, saat ditemui dikantornya Minggu (13/4/2025).  


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan