• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Tegas dan Konsisten, Polres Ketapang Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Jelai Hulu

    Friday, April 18, 2025, 09:04 WIB Last Updated 2025-04-18T02:36:45Z

    KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang melalui Polsek Jelai Hulu  kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan satu oknum warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu, pada Sabtu (12/04/2025 ).


    Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jelai Hulu  IPTU Jumadi Hutabarat, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya seorang oknum warga di Desa Tanggerang Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, yang sedang menguasai narkoba.


    “ Dari informasi yang kita terima, oknum warga tersebut berinisial AH (43), Warga Desa Tanggerang Kecamatan Jelai Hulu. ” Ujar IPTU Jumadi. Lebih jauh dijelaskannya, Pada sabtu (12/04/2025) sekira Pukul 16.30 wib, anggota Polsek Jelai langsung melakukan penggrebekan di rumah terduga pelaku AH. Disaksikan perangkat RT dan warga setempat, Petugas menyita dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 8 plastik Klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika Jenis sabu dengan berat total 2,09 Gram Bruto, 1 buah Pipa Alumunium, 5 bungkus plastik klip kosong, dan 2 buah Alat Hisap Sabu bong.


    Ditambahkannya, dalam pemeriksaan, pelaku AH mengakui bahwa barang bukti sabu didapatkan dari seorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. “ Kami pastikan penyelidikan terkait kasus ini terus dilakukan, kami akan telusuri asal barang haram tersebut dan pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini ” Imbuh IPTU Jumadi, Rabu (16/04/2025) Pukul 15.00 Wib.


    Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AH terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan