• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Tak Berselang Lama, Bupati JKA Temui Dirjen Perkeretaapian, Folow Up Hibah Rel Untuk Gelanggang Pacu Kuda

    Metronewstv.co.id
    Saturday, April 12, 2025, 17:42 WIB Last Updated 2025-04-12T10:42:58Z

    Padang Pariaman - Menindaklanjuti pertemuan dan peninjauan Gudang Rel Kereta di Ketaping Padang Pariaman tak butuh waktu lama, berselang satu hari Bupati Padang Pariaman lanjut melakukan Audiensi dan pertemuan dengan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. JKA diterima langsung dan disambut hangat oleh Dirjen Perkeretaapian Ir, Moh. Risal Wasal pada rabu,  9/4/2025 di Gedung Direktorat Jenderal Perkeretapian.


    Menyikapi permohonan JKA terhadap pemanfaatan barang milik Perkeretaapian berupa besi Rel Kereta Api "RKA" untuk dihibahkan dan dimanfaatkan untuk pembatas Pacuan kuda ini, dirjen perkeretaapian menyambut baik dan mengapresiasi "Sepanjang pemanfaatannya jelas, dan mohon agar dilakukan koordinasi dan pelaporan kepada kepala balai setempat, untuk selanjutnya dibuatkan surat resmi kepada Dirjen Perkeretaapian."sebutnya. 


    Selanjutnya Dirjen pun meminta agar Surat tersebut juga agar dilampiri gambar peruntukan serta rincian kebutuhan yang diperlukan untuk ditindaklanjuti oleh tim KPKNL, Dan kami harus memastikan barang tersebut tidak dimenangkan oleh pemenang lelang agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.


    Langkah Bupati JKA ini jadi bukti nyata kepedulian pada pembangunan daerah. Bukan sekadar janji, tapi aksi nyata yang cepat, strategis, dan berani. "tinggal tunggu respons dari KPKNL, apakah rel itu bisa segera dipacu demi rakyat Padang Pariaman," pungkasnya 


    Sebagai informasi, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kekayaan negara, termasuk pelelangan dan pemanfaatan aset negara yang tidak terpakai. KPKNL berfungsi untuk memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara efektif dan efisien.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan