Empat Lawang – Rumah Merdeka Indonesia (RMI) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan PSU 2025 oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, HBA-Henny. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Kamis (24/4/2025).
Direktur Eksekutif RMI, Rizki Agus Saputra, S.H., M.H., didampingi Direktur Kajian Aditia Arief Laksana, S.Sos., menyatakan bahwa terdapat 16 indikasi pelanggaran melibatkan aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa (Kades, Kadus dan BPD), serta penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dugaan tersebut mengindikasikan ketidaknetralan yang menguntungkan Paslon 01.
Rizki menegaskan bahwa laporan ini dilengkapi dengan bukti fotografi, video, serta kesaksian masyarakat yang menyatakan adanya tekanan dan pelanggaran hak pilih.
"Pemilihan yang jujur dan adil adalah pilar demokrasi. Kami mendesak Bawaslu Empat Lawang segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas, termasuk opsi diskualifikasi jika pelanggaran terbukti," tegas Rizki.
Aditia menambahkan bahwa keberpihakan aparat negara dan penyelenggara Pilkada merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat. "Netralitas adalah harga mati. Jika ada pihak yang memanipulasi proses demokrasi, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," ujarnya.
"RMI mendesak Bawaslu Empat Lawang untuk menyelidiki seluruh laporan secara independen dan akuntabel. Menindak tegas pelaku pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun pidana. Memastikan tidak ada intervensi yang mengganggu proses pengawasan".
Langkah ini diambil untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan hak pilih masyarakat tidak dikendalikan oleh praktik kecurangan. RMI berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi pemilu yang berintegritas. "Kami akan terus memantau perkembangan investigasi Bawaslu. Rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang lahir dari proses demokratis, bukan dari kecurangan," pungkas Rizki.
(Tim)