• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Puluhan Siswa MTs Swasta Nurul Ikhwan Tanjung Morawa Tak Diizinkan Ikut Ujian, Formappel-RI: Ini Pelanggaran Hak Pendidikan

    Wednesday, April 23, 2025, 16:42 WIB Last Updated 2025-04-23T09:42:41Z


    TANJUNG MORAWA DS Lembaga Swadaya Masyarakat Formappel-RI menemukan dugaan pelanggaran serius hak siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta Nurul Ikhwan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Puluhan siswa dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian sekolah hanya karena belum melunasi uang sekolah atau SPP.


    Ironisnya, kejadian ini terjadi meskipun saat ini masih bulan April, namun pihak sekolah disebut telah mewajibkan pembayaran hingga bulan Juni sebagai syarat mengikuti ujian. Selain itu, siswa juga diminta melunasi uang perpisahan sebesar Rp570 ribu.


    Seorang wali murid berinisial S mengaku harus mencari pinjaman demi anaknya bisa mengikuti ujian. “Saya belum bayar uang sekolah sampai bulan enam, tapi uang perpisahan sudah lunas. Tapi anak saya tetap tidak boleh ujian. Bahkan ada anak kekurangan Rp10 ribu pun tidak diizinkan ikut. Saya sangat sedih,” ujarnya, Selasa (22/4).


    Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Sahdan S.Pd.I berdalih terjadi “miskomunikasi”, dan menyebut orang tua murid mungkin tidak memahami informasi dengan baik. Namun, pernyataan ini dibantah para wali murid yang merasa perlakuan sekolah sangat tidak adil dan tidak manusiawi.


    Menanggapi hal ini, Ketua Umum Formappel-RI R. Anggi Syaputra langsung turun ke lokasi sekolah untuk klarifikasi. Ia menyayangkan sikap kepala sekolah yang dinilai arogan dan seolah kebal hukum.


    “Kepala sekolah bahkan menyebut dirinya dekat dengan bupati dan menunjukkan kartu pers kepada kami. Ini menjadi pertanyaan, apakah seorang kepala sekolah juga merangkap sebagai wartawan? Ini mencederai etika pendidikan dan jurnalisme,” kata Anggi.


    Lebih mengejutkan lagi, dalam percakapan yang terdengar, Sahdan diduga mengatakan, “Kalau mereka naikkan berita sekolah kita, kita bantah pakai media kita.” Ucapan tersebut dinilai Anggi sebagai bentuk arogansi dan sikap tidak layak dari seorang pendidik.


    Camat Tanjung Morawa, Ibnu Hajat, S.Sos, turut hadir di lokasi sekolah untuk mencoba memediasi antara pihak sekolah dan wali murid. Namun, karena tidak ditemukannya titik temu dan pihak sekolah tetap bersikukuh dengan keputusannya, camat akhirnya meninggalkan lokasi tanpa ada hasil penyelesaian.


    Formappel-RI mengecam keras tindakan yang dianggap telah melanggar hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan, dan berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama dan Ombudsman RI.


    “Kami tidak akan tinggal diam. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi dan praktik intimidatif. Anak-anak harus mendapat ruang belajar yang layak tanpa diskriminasi ekonomi,” tegas Anggi.

    (TIM) 

    Komentar

    Tampilkan