Bengkulu Utara,- Pasca mencuat nya ke publik dugaan penyalagunaan dana desa, di Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Kabupaten bengkulu Utara di Media online beberapa waktu lalu, yang berujung laporan ke aparat penegak hukum. (12/04/25)
Berdasarkan informasi yang diproleh, pasca mencuatnya pemberitaan tersebut kepala desa Muara Santan menjalankan pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara pada tanggal 5 Maret 2025 lalu untuk di mintai keterangan klarifikasi atas dugaan penyalagunaan anggaran dana desa pada tahun 2023-2024 berdasarkan surat pemanggilan yang dikirim ke Kepala Desa, namun diduga ada kejanggalan pada isi surat tersebut terdapat nama dua desa.
Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Tipikor polres Bengkulu Utara pada hari Jum'at 11 April 2025 bertempat di ruang Tipikor polres Bengkulu Utara, guna untuk mendapatkan keterangan sejauh mana proses perkara dugaan tindak pidana Korupsi Desa muara santan dan mempertanyakan perihal isi surat panggilan yang tercantum ada dua nama desa.
Tampak di surat panggilan dengan tujuan Kepala Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara namun Di Rujukan Surat Tercantum Nama Desa Aur Gading.
Pihak Polres saat di konfirmasi awak media yang di wakilkan oleh IPDA Tri Cahyoko Mengatakan "kesalahan tersebut terjadi karena kelalaian dan salah ketik namun surat telah diperbaiki hari itu juga, terkait Proses perkara desa muara santan saat ini masih dalam proses penyelidikan, bukan cuma Desa Muara Santan akan tetapi ada beberapa Dumas, salah satunya Desa Aur gading Kecamatan Kerkap juga dilakukan pemeriksaan atas dugaan yang sama dan masih dalam proses penyelidikan". Terangnya
Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan unit Tipikor Polres Bengkulu Utara, masyarakat tentunya mengharapkan pihak Polres untuk bertindak tegas dan segera melakukan audit dugaan desa yang telah di periksa tersebut yang tentunya melalui instansi terkait yakni Inspektorat.
(Metri)