LAMPUNG UTARA - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 8 orang, yang merupakan Bandar dan Kurir narkoba, di periode April 2025, dari sejumlah TKP di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Sungkai Utara dan Kotabumi Selatan.
"Penangkapan 8 orang tersebut hasil dari 5 pengungkapan kasus tindak pidana narkotika" kata Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis, saat Konperensi Pers. Selasa (22/4/2025).
Selanjutnya di jelaskan oleh Plt. Kasat Narkoba Iptu Fabian Yafi Adinata S.tr.K barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah tersangka, 66,15 gram sabu, dan 11 butir Ekstasi.
"Total barang bukti yang kita amankan, narkotika jenis shabu-shabu berat bruto 66,15 gram serta narkotika jenis ekstasi jumlah 11 butir dengan berat bruto 3,46 gram" imbuh Fabiyan.
Selain narkoba polisi juga mengamankan 1 buah dompet warna hitam, 1 bundel plastik klip, 1 unit HP merek redmi C12 warna hitam sebagai barang bukti.
"Satu buah timbangan digital, satu buah kotak permen warna putih, dua buah centong pipet, uang tunai Rp.236.000, dan satu unit tas warna hitam Uang tunai sebesar Rp. 305.000," ungkap Plt. Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu.
Kedelapan tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis "Tiga Kasus dengan 6 tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009, sementara, dua Kasus dengan 2 tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009" tegas Fabiyan.
(Sukri)