KUTACANE - Personel Polsek Lawe Bulan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (24/04) sekitar pukul 16.30 . Sabtu (26/04/2025).
Penangkapan bermula saat Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Lawe Bulan tengah melintas di desa tersebut dan melihat seorang pria yang duduk di sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas segera mendatangi dan memperkenalkan diri, lalu melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat duduk pria tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan berhasil menemukan 10 paket tambahan yang merupakan sabu, semuanya dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai yang terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 14 lembar, Rp50.000 sebanyak 22 lembar, dan Rp5.000 sebanyak 1 lembar. Petugas juga menyita satu unit HP Samsung warna hitam, satu unit HP Infinity warna hitam, serta satu buah dompet milik pelaku.
Pelaku diketahui berinisial AY (35), warga Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawe Bulan untuk proses awal, dan sekitar pukul 18.30 WIB, diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penanganan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.
Polres Aceh Tenggara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
(Sutra Efendi)