SIMPANG KERANG ROHIL - Praktik pengerukan pasir cuci diduga ilegal alias tidak mengantongi surat izin resmi ini kembali beroperasi di wilayah Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,"Praktik penambangan dan Pengerukan Pasir Cuci ini dapat diketahui setelah di perogoki awak media,Ketika melakukan cek dan ricek di lapangan di saat melakukan kontrol sosial tugasnya.
Di lokasi yang tidak jauh dari tempat kerja Pertambangan dan Pengerukan Pasir Cuci itu tim awak media dapat menemui seorang ibu rumah tangga (IRT) isri dari toleh.
lalu meminta keterangan dan dari himpunan keterangan IRT itu dapat diketahui dengan jelas bahwa pemilik usaha tambang pengeruk pasir cuci itu bernama Toleh suaminya sendiri yang saat di tanya lagi pergi dan tidak ada ditempat."Jelasnya.Selasa 8/4/2025.
Lebih lanjut, IRT itu menerangkan bahwa selaman bulan Puasa usahanya tutup karena mendapat informasi ada razia baru ini kembali hari ini dibuka,awalnya dari tadi pagi masih manual tidak pakai Alat berat namun mulai sekira pukul 11.00 wib dini hari mengunakan excavator yang baru sampai dari Tebing.
Kemudian IRT itu coba menyodorkan uang Rp.50.000,- kepada awak media ini dan hal itu di tolak lalu ibu itu berkata sebelum bapak datang tadi juga ada orang yang datang satu mobil dari Pekanbaru tapi saat itu belum ada alat berat dan lalu saya berikan uang Rp 50.000,- dan mereka mau menerimanya.
Melihat fenomena yang berkembang ini awak media minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dinas dan institusi pemerintah serta Pemangku kewenagan lainnya agar dapat bertindak dengan tegas,tutup praktik usaha ilegal yang merugikan negara ini dan jangan biarkan berkembang karena sangat sensitif berdampak buruk pada lingkungan.
lalu awak media ini pamit dan beranjak dari lokasi tempat galian C pasir cuci itu, awak media tidak melihat adanya papan nama atau papan Pelang izin usaha Penambangan pasir batu (Sirtu) Galian C yang tersebut diduga tidak mengantongi perisinan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau.
Dari berbagai informasi yang telah dihimpun oleh awak media ini dilapangan, maka berharap kepada Kapolres Rokan hilir (Rohil) Kapolsek tanah putih, dan instansi pemerintah terkait dapat menghentikan, menutup bahkan menindak tegas pemilik tambang galian C tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Nahar)