KABUPATEN LEBONG – Keputusan Bupati Lebong Azhari, SH, MH dalam menetapkan 66 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Lebong melalui SK Nomor 133 Tahun 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan Masyarakat.Termasuk di antaranya penunjukan Eko Sukmana sebagai Pj Kepala Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis kabupaten lebong.
Penunjukan tersebut sempat diwarnai sedikit polemik. Pj Kades Eko Sukmana dituding Dugaan telah melakukan pemotongan honor perangkat desa, sebuah tudingan yang kemudian dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik jika tidak disertai bukti yang jelas.
“Pj Kades Eko tidak melakukan pemotongan honor. Justru pembayaran sudah dilakukan sesuai prosedur. Persoalan yang terjadi adalah anggaran Dana Desa 60 persen tidak dapat diajukan pencairannya yang 40 karena tidak ada laporan realisasi dari 60 persen yang di kelolah pjs sebelum pjs eko sukmana yaitu (D) Sebelat ulu .sebelumnya. Padahal Itu yang sangat Patal jelas salah satu tokoh masyarakat yang enggan di sebut nama nya.24/april/2025
Diketahui, akar persoalan yang sebenarnya justru mengarah kepada penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 - 2024 sampai tahab 60 penarikan tahab pertama senilai lebih kurang 480.juta seorti hilang di telan bumi. Hingga kini, belum ada penyelesaian hukum yang jelas terkait pertanggung jawaban dana tersebut.
"Masalah ini bukan pada Pj yang sekarang (red) tapi pada penggunaan dana tahun lalu yang belum ada kejelasan hukum Hingga sekarang, Ini yang menjadi sumber keresahan masyarakat," tambah warga.yang selalu di duga di dalangi oleh oknum yang tidak bertangung jawab sambungnya lagi.
Atas dasar itulah masyarakat Sebelat Ulu berharap agar Bupati Lebong dapat segera memberikan kepastian hukum terkait Dana Desa Tahun 2023,- 2024.yang 60 persen senilai di atas lebih kurang yang diduga telah menggerus hak-hak masyarakat kecil, khususnya mereka yang semestinya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program ketahanan pangan.dan program pengentasan stanting
“Kami percaya Bupati Azhari sebagai pemimpin yang tegas dan berpihak pada keadilan. Sudah saatnya ada ketegasan hukum agar persoalan ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tegas perwakilan masyarakat Sebelat Ulu.
(Munawar Khalik)