MUARADUA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Bapperida mengikuti Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025 yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis siang (10/04/2025).
Sosialiasi KIPP 2025 Sesi 4 ini diikuti oleh Perwakilan untuk kerja masing-masing Pemerintah Daerah secara bertahap dan virtual melalui Zoom dan kanal YouTube SINOVIK Kementerian PANRB pada 9-11 April 2025.
Kompetisi ini terbuka untuk instansi pusat dan daerah, BUMN, serta BUMD, dengan harapan dapat melahirkan inovasi-inovasi yang tidak hanya kreatif, tetapi juga solutif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menekankan pentingnya inovasi yang berorientasi pada hasil nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “KIPP 2025 harus menjadi wadah untuk mendorong inovasi yang kreatif, analitis, adaptif, dan peka terhadap kebutuhan pengguna layanan,” ujar Deputi Otok dalam sosialisasi virtual KIPP 2025.
Inovasi yang diikutsertakan dalam KIPP 2025 setidaknya harus memenuhi tiga kriteria utama: bermanfaat dan terukur, mudah direplikasi di berbagai instansi atau daerah, dan mampu bertahan serta berkembang menjadi kebijakan publik yang efektif. Deputi Otok berharap KIPP bukan sekadar agenda tahunan, melainkan gerakan bersama menuju birokrasi yang solutif dan berdampak, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk pelayanan publik yang tidak berbelit-belit.
KIPP 2025 mengusung tema “Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat” dan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021. Pendaftaran dibuka secara daring melalui sinovik.menpan.go.id mulai 8 April hingga 3 Juni 2025. Proposal inovasi harus selaras dengan tema, relevan dengan kategori inovasi, dan dilengkapi dokumen pendukung. Judul inovasi harus mencerminkan isi dan memenuhi norma kesopanan. Peserta juga wajib menyertakan surat pernyataan identitas inovator dan surat kesediaan replikasi, serta video inovasi.
Inovasi yang diajukan minimal berusia dua tahun (hitung mundur dari 3 Juni 2025), kecuali inovasi kategori program makan bergizi yang minimal berusia tiga bulan. Inovasi juga harus memenuhi lima kriteria: kebaruan, efektifitas, manfaat, kemudahan penyebaran, dan keberlanjutan. Kompetisi ini terbagi dalam sembilan kategori, meliputi penguatan kesetaraan gender, swasembada pangan, penyediaan lapangan kerja, pelayanan kesehatan, program makan bergizi, pemerataan ekonomi, pemberantasan kemiskinan, transformasi digital, dan pelestarian lingkungan.
(Awaludin)