• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Pemasangan Plang BWS 1I Untuk Tidak Melakukan Penambangan Tanah Dan Pasir Ilegal

    Friday, April 25, 2025, 13:57 WIB Last Updated 2025-04-25T08:04:54Z

    DELI SERDANG - Pengawas lapangan BWS Sumatera Utara II Agus Hutabarat mengatakan pada hari ini kami dari BWS II Sumaterca Utara bersama muspika Kecamatan Beringin di bantu Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pemasangan Plank himbauan untuk tidak melakukan penambangan tanah dan pasir ilegal di Badan Sungai maupun di bantaran sungai yang ada di kecamatan Beringin ini, ujarnya.


    "Jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat dan siapapun untuk tidak melakukan pengambilan/Penambangan tanah dan pasir Berdasarkan UU No.17 tahun 2019 tentang sumberdaya air pasal 68 huruf a Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya air dipidana dengan Pidana paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 5 Miliar," terangnya.


    "Pada kegiatan ini kami memasang  dua plank di kecamatan Beringin dan 4 plank himbauan di kecamatan Pagar Merbau," tutupnya. 

    Sementara itu Kapolsek Beringin Iptu Hafiz Ansari S.Farm, Apt, MH menerangkan pemasangan plank himbauan untuk tidak melakukan penambangan Liar tanah maupun pasir sudah kita lakukan koordinasi sebelumnya bersama muspika kecamatan Beringin dan baru hari ini kita laksanakan dengan pihak BWS Sumatera Utara II, Kata Kapolsek.


    "Ya kita menghimbau kepada warga masyarakat dan siapapun untuk tidak melakukan penambangan liar atau galian tanah maupun pasir di badan Sungai maupun di bantaran sungai ular di Desa Karang Anyar serta di Desa Sidodadi Ramunia. Di sini kami mengucapkan terima kasih kepada rekan Muspika lainnya yang telah ikut pada kegiatan hari ini," pungkas Iptu Hafiz Ansari.


    Turut hadir pada pemasangan plank ini mewakili Danramil 23 BRG Serma Andik, Waka Polsek Beringin Iptu Hariyadi, para Kanit dan personil, Kabid penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Deli Serdang  M.Awal Kurniawan, Kasi Trantib Kecamatan Beringin Miswanto SH, MH.

     

    (HTN)

    Komentar

    Tampilkan