PEKALONGAN – Dalam mengantisipasi penerbangan balon udara liar menjelang Syawalan 1446 H, Polres Pekalongan dan jajarannya menggelar patroli. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kedungwuni, dimana saat patroli berhasil mengamankan 2 buah balon udara, Minggu (06/04/2025).
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H, mengatakan bahwa petugas Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan 2 buah balon udara di lapangan Desa Capgawen Utara Kecamatan Kedungwuni.
“2 buah balon dengan ukuran panjang 7 meter dan diameter 3 meter berhasil diamankan petugas Polsek,” ujarnya, Minggu (06/04/2025).
Iptu Warti menambahkan, selain melaksanakan patroli, pihaknya juga menyampaikan himbauan kamtibmas terkait larangan penerbangan balon udara liar yang tentunya sangat beresiko dan membahayakan banyak orang.
“Larangan penerbangan balon udara secara liar ini sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat bersama-sama untuk tidak menerbangkan balon udara, tentunya ini semua demi kepentingan keselamatan penerbangan maupun orang lain.
(Riki)