Bengkulu Tengah,- Musyawarah pra pelaksanaan kegiatan desa adalah forum musyawarah yang diselenggarakan sebelum kegiatan pembangunan desa dimulai. Forum ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek terkait kegiatan tersebut, seperti lokasi, waktu pelaksanaan, anggaran, kebutuhan bahan, potensi kendala, dan lain-lain.
Pelaksanaan musyawarah merupakan tahap awal dari pelaksanaan pembangunan desa yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat.
Untuk itu pemerintah Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, pada hari Senin 21 April 2025 Melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Pra Pelaksanaan Kegiatan guna memberikan informasi ke masyarakat khususnya masyarakat Desa Taba Terunjam.
Kepala Desa Taba Terunjam Bapak Fajar Santoso mengatakan "Pelaksanaan Kegiatan Desa Taba Terunjam di Tahun 2025 akan Kita Laksanakan, semoga dapat bermanfaat untuk masyarakat desa serta jaga dan pergunakanlah dengan baik." Ujarnya
Hadir dalam acara tersebut Camat Karang Tinggi, Pendamping Desa, Kades Taba Terunjam, Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
(Metri)