• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Miris Pemuda Di Magetan Tega Rudapaksa Anak Usia 10 Tahun

    Thursday, April 24, 2025, 20:37 WIB Last Updated 2025-04-25T03:12:30Z

    MAGETAN - Masyarakat Magetan dikejutkan dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan. 


    Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus ini dengan tersangka seorang pemuda berinisial MI (19) yang merupakan warga Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.


    Peristiwa tragis ini terjadi di rumah tersangka yang juga berlokasi di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak lelaki berusia 10 tahun. 


    Modus operandi yang dilakukan tersangka terungkap berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian. 


    “Tersangka membujuk korban saat bermain dengan teman-temannya untuk diajak mengambil velg motor,” ujar AKP Joko Santoso.


    Iming-iming uang sebesar Rp50 ribu digunakan tersangka untuk memikat korban. Setelah berhasil membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), tersangka melakukan tindakan keji dengan mengikat tangan dan kaki, menutup mata korban dengan dasi pramuka (hasduk), dan menyumbat mulutnya. Setelah melumpuhkan korban, tersangka diduga melakukan rudapaksa.


    Motif di balik tindakan pelaku diduga kuat adalah pelampiasan nafsu. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain: potongan tali rafia warna kuning, dasi pramuka (hasduk) warna merah putih, paku, palu, dan karet ikat rambut warna hitam.


    Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP. “Dengan pidana penjara paling maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,” tegas AKP Joko Santoso.


    Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan akan segera melimpahkannya ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.


    (Va)

    Komentar

    Tampilkan