• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Masih Banyaknya Persoalan Perizinan Kawasan Hutan Di Kota Dumai Dan Kabupaten Bengkalis Riau

    Metronewstv.co.id
    Sunday, April 27, 2025, 22:25 WIB Last Updated 2025-04-27T15:25:52Z

    BENGKALIS - Berbicara Tentang Kawasan Hutan Di Daerah Bengkalis dan kota Dumai umumnya Riau Tiada Habis habisnya di Perbincangkan semua kalangan Masyarakat, Menelik banyaknya Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak memiliki izin kawasan dari kementerian kehutanan RI. Di Daerah tersebut Semakin Menunjukkan ke khawatiran warga dan tokoh masyarakat di Mandau kabupaten bengkalis dan kota Dumai.


    " Bahwa dalam Beberapa bulan belakangan ini Awak media Metronewstv Mencoba menelusuri keluhan warga Masyarakat Tersebut, dari salah satu tokoh masyarakat di kecamatan Mandau Bengkalis inisial (AM) pada Hari Sabtu,26/04/2025 kemarin Dalam keterangan pers nya Mengatakan di daerah Mandau duri ini ada juga beberapa perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak Memiliki izin kawasan salah satunya di Duga PT.TUMPUAN yang beralamat di Desa Petani Bathin solapan imbuhnya.

    " Awak Media Metronewstv tidak luput juga Mencoba Menggali Informasi di daerah kota Dumai sama halnya juga ,Dari salah satu wawancara Awak media pada hari Minggu, 27/04/2025 dengan salah satu Pengurus LSM LKLH( LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP), Bpk A.Rajali Hasibuan  Mengatakan dalam keterangannya di kota Dumai Kemarin, Bahwa di kota Dumai dan Duri Bengkalis Sangat banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit  dan Perusahaan Pabrik Yang tidak memiliki perizinan di bidang kawasan hutan,paparnya.


    " Lanjut dari pengurus LKLH tersebut ,ada Beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik PKS di Duri Bengkalis dan Dumai ,memang Tim LKLH DUMAI sudah menerima Arahan dari kantor pusat DPN LKLH JAKARTA Bahwa SK No 36  tgl  06 Februari 2025 Kementerian kehutanan dalam rilisnya ada beberapa perusahaan yang di tolak perizinanya di bidang kawasan hutan salah satunya perusahaan PT.TUMPUAN yang beralamat di duri Mandau Bengkalis.


    "Masih keterangan dari pengurus LKLH tersebut, Bahwa timnya Berencana akan Membawa permasalahan ini ke Ranah hukum pidana dan akan Melakukan gugatan perdata ke Pengadilan sesuai pelanggaran UUCK NO 11 Tahun 2020 Pada ayat 110 A dan 110 B dan UU NO 41Tahun 1999 serta  UU NO 18 Tahun 2013 yang sangsi pidanya 15 Tahun penjara  dan denda 100 Miliar.lanjutnya.


    " kita Berharap ke semua LSM, lembaga adat dan warga masyarakat di kecamatan Mandau, Bhatin solapan kabupaten bengkalis dan kota dumai umumnya Riau ,yang peduli dengan lingkungan dan kehutanan Mari kita sama sama Jaga, megawal semua Perusahaan yang Nakal tutupnya.


    (Samosir)

    Komentar

    Tampilkan