DUMAI - Kurangnya Kesadaran Masyarakat Dalam Memahami Pentingnya Tanaman Hutan Lindung bagi keberlangsungan hidup bagi Mahluk hidup di sekitarnya khususnya Satwa Liar yang selama ini berkembang biak di Dalam kawasn Hutan lindung.
" Dari penelesuran Awak Media Di Lapangan Telah Terjadi Kerusakan Hutan Alam yang Sangat Luas ,Oleh karena itu jadi perhatian Semua pihak, karena sudah Merusak hutan Lindung dan TWA yang paling Miris Lagi Posisi Hutan Lindung ini Masih Kawasan ex PT.CPI dan Perkantoran BKSDA propinsi Riau Yaitu di kelurahan Bukit Timah (Bukit Jin) Kecamatan Dumai Selatan.
" Tim Awak Media Metronewstv pada Hari Rabu,09/04/2025 Kemarin mecoba Menggali informasi Dari Masyarakat sekitar kawasan Hutan tersebut yaitu dari inisial (D) Beliau Menyampaikan ke Awak Media dalam kurun waktu 2 tahun belakangan ini Sangat Banyak Warga Masyarakat dan oknum oknum tertentu Yang Merambah hutan Lindung Tersebut Tanpa izin dari pemerintah sambungnya.
" Dari Sumber informasi Lain Yang di Himpun oleh Awak Media Metronewstv dari salah satu Pekerja di Komplek PT PHR Yang dulunya EX PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA Bukit Jin mengatakan Semenjak Barakhirnya PT CPI di propinsi Riau, Sangat Banyak Hutan lindung ini di Rambah oleh warga Masyarakat dan oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab katanya Demikian.
" Selanjutnya awak media Metronewstv Mencoba mencari informasi dari sumber lain Yaitu dari LSM penggiat Peduli kawasan hutan dan konservasi lingkungan hidup kota Dumai, yaitu Dpd LKLH DUMAI ( Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) Mengatakan sebagai LSM salah satu Fungsinya sebagai kontrol Masyarakat dan pengawasan di Bidang kawasan hutan dan konservasi Lingkungan hidup ,sangat menyayangkan kejadian yang saat ini terjadi di kawsan hutan lindung dan hutan TWA tersebut.
" Dari Hasil Wawancara Metronewstv Dengan ketua DPD LKLH KOTA DUMAI Bapak A.RAJALI HS Mengatakan Memang Benar Selama 2 Tahun Belakang ini Hutan Lindung dan TWA yang berlokasi di Bukit Jin Tersebut Sudah Sangat Banyak di Rambah oleh warga Masyarakat yang tidak bertanggung Jawab imbuhnya.
" Masih Menurut ketua DPD LKLH KOTA DUMAI Tersebut Perlunya Kerjasama semua pihak khususnya Aparat Penegak Hukum(APH) kota Dumai dan BPKH propinsi Riau dan Aparat lainnya Untuk Mengusut Perambahan hutan tersebut khususnya Kepolisian Daerah DUMAI dan POLDA RIAU Tutupnya.
" UU NO 41 TAHUN 1999 dan UUCK NO 11 TAHUN 2020 Tentang perlindungan hutan dan Perambahan hutan Tanpa izin sanksi hukumannya Sudah jelas 15 Tahun Penjara dan denda 100 Miliar sebutnya.
" Harapan Kami dari DPD LKLH KOTA DUMAI Ke Semua Aparat Penegak Hukum (APH) Supaya Perambahan hutan di kota Dumai ini Di tindak Sesui Hukum yang Berlaku tutupnya.
( Raja)