Dumai - Praktik judi gelanggang permainan (gelper) yang berkedok permainan anak di Kecamatan bukit kapur. saat ini kian marak, bahkan awalnya sudah tutup kini tampak buka kembali, hal ini diduga menjadi ajang Bisnis para oknum pembeking (beck-Up) demi kepentingan segelintir orang. (17/04/2025).
Dalam rentang waktu hanya hitungan bulan, tempat Gelper sempat tutup, Alhasil kini kian marak bagi sang pencipta perjudian secara leluasa buka kembali, padahal sudah terjadi sejak lama namun, faktanya adalah aktivitas berjudi secara sembunyi – sembunyi, tetapi orang lain tahu kian marak. bahkan menurut keterangan beberapa narasumber masyarakat, sempat dikonfirmasi sangat meresahkan bagi warga kecamatan bukit kapur.
Pada hari Kamis (17/04/2025), penelusuran lokasi terkait perjudian berkedok Gelper, jenis permainan tembak ikan yang berlokasi atas nama GABE di Jalan Lintas provinsi riau, di bukit kapur dumai .serta di beberapa titik tempat perjudian lainnya, terpantau kian marak terbuka bebas tanpa adanya tindakan tegas atau tersentuh aparat penegak hukum .maupun ada yang melanggar juga aturan Perwako dan Perda Dumai,seolah adanya izin resmi dari pemko Dumai.
Menurut aturan tentang Kriminalisasi perjudian, di dalam pengaturan hukum nasional diatur dalam Pasal 303 KUHP. dan bagi si pelaku dapat diancam 10 tahun penjara.
Terkait Tindak Pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat. karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan perjudian.
Sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian, dengan mengatur penertiban judi tersebut. melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dinilai belum terlaksana untuk pemberantasan perjudian atau penerapan Di Kota Dumai, karena sangat meresahkan masyarakat dan akan berdampak buruk, menurut salah satu pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. berpendapat bahwa semua pihak harus menanggulangi penyakit masyarakat ini.
Harapan Tim Awak media dan masyarakat Kota Dumai, meminta kepada Kapolres Kota Dumai. untuk segera menindak. atau menutup gelanggang perjudian Gelper di Kota Dumai.
(Samosir)