• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Kota Dumai Mensinyalir Masih Banyak Perkebunan Kelapa Sawit yang Menggunakan Kawasan Hutan yang Belum Memiliki Izin

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, April 2, 2025, 21:33 WIB Last Updated 2025-04-02T14:33:04Z

    DUMAI - Dari pantauan Dpd Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Kota DUMAI Dilapangan di duga Masih Banyaknya  Perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki perizinan kawasan hutan dan HGU di kota Dumai baik kebun perorangan maupun kelompok tani begitu juga perusahaan. 


    Disinyalir status kawasan hutan tersebut ada yang HPT,HPdan Hutan konservasi yang  paling miris ada juga yang memakai kawasan TWA (Taman wisata Alam ) yang sama sama kita ketahui  TWA ini adalah tempat berlindungnya satwa liar, dan hutan tersebut di alih fungsikan untuk dijadikan Perkebunan kelapa sawit oleh oknum pengusaha nakal.


    Dari perkembangan dilapangan pantauan tim LKLH DUMAI banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan perorangan merubah kawasan hutan menjadi  Perkebunan kelapa sawit sangat di khawatirkan bertambah banyaknya kerusakan hutan di daerah tersebut.


    Beberapa bulan belakangan ini ketua Dpd  LKLH DUMAI yaitu Bapak A.RAJALI HS  bersama dengan tim turun kelapangan pada bulan februari dan maret menemukan terjadinya perambahan kawasan hutan yang belum sesuai dengan aturan dan belum memiliki izin kawasan dari kementerian  Kehutanan dan ATR/BPN.


    Beliau menyampaikan dalam kesempatannya wawancara dengan Metronewstv,semenjak di bentuknya Tim SATGAS PKH oleh presiden PRABOWO SUBIANTO Tim LKLH DUMAI di perintahkan oleh Dewan pimpinan pusat LKLH ikut dalam penertiban tersebut sebagai lembaga mitra kementerian Kehutanan dan ATR/BPN imbuhnya.


    Dalam kesempatan itu juga tim LKLH DUMAI dan MASPERA grup sebagai lembaga yang sudah bermitra dengan kementerian tersebut ikut juga sebagai kontrol masyarakat  dan pendampingan(KONSULTAN PERIZINAN).


    Seiring di terbitkannya PP NO 5 TAHUN 2025 oleh presiden PRABOWO lembaga ini juga bisa sebagai pelapor serta pengawasan di bidang kawasan hutan di kota Dumai.


    Saat ini di kota Dumai satgas PKH bentukan presiden RI ke 8 tersebut sudah menyebar ke beberapa kecamatan di Medang kampai,sungai sembilan dan bukit kapur dari pantauan Metronewstv. 


    (ARHS)

    Komentar

    Tampilkan