Penggeledahan di Gedung Citrayudha, Blok J (Aula 3 dan 4) serta Blok K (Aula 2) Lapas Cilegon. Kegiatan ini diawali dengan pengarahan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Hilman Hilmawan, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Agung Novarianto.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Margono, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, dan melibatkan unsur TNI dari Koramil 2103/Cilegon, Polsek Cibeber, perwakilan BNNK Cilegon, serta jajaran internal Lapas Cilegon, termasuk Tim Khusus dan CPNS.
Hasil penggeledahan menunjukkan sejumlah barang terlarang berhasil diamankan, antara lain satu unit handphone, alat kerja seperti palu, obeng, dan cutter, hingga barang-barang seperti sabuk, alat cukur, korek api, dan delapan unit stopkontak ilegal.
Kepala Lapas Cilegon, Margono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.
"Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba maupun praktik ilegal di dalam Lapas. Kegiatan ini juga bagian dari dukungan terhadap arahan pimpinan dan 13 program akselerasi Ditjenpas," tegas Margono.
Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali. Hasil kegiatan ini juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten sebagai bentuk pelaporan dan koordinasi lanjutan.