Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025 yang melarang kegiatan study tour dan perpisahan di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Salah satu tokoh yang memberikan dukungan adalah Ketua Education Watch (ECW) Cilegon dan Ketua Umum LSM Barisan Masyarakat Peduli Pembangunan (BMPP), H. Deni Juweni. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Cilegon.
“Kami menyambut baik kebijakan Wali Kota Cilegon ini, dan kami mendukung penuh larangan terhadap pelaksanaan study tour, terutama di jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA,” ujar H. Deni.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kepedulian Wali Kota terhadap kondisi ekonomi orang tua siswa yang tengah menghadapi berbagai kesulitan. Dengan ditiadakannya kegiatan yang memerlukan biaya besar, seperti study tour dan perpisahan, orang tua bisa lebih ringan dalam memikul beban biaya tahunan yang biasa dikeluarkan.
Lebih lanjut, H. Deni berharap agar Pemerintah Kota Cilegon, melalui kepemimpinan Wali Kota Robinsar, terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan dapat merespon kebutuhan mereka.
“Kami berharap kebijakan-kebijakan yang mendukung kesejahteraan warga seperti ini dapat terus diteruskan dan ditingkatkan demi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Cilegon,” tutupnya.
(Vie)