• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Keributan Terjadi Antar Pengelola Pantai Wisata di Kota Dumai-Riau

    Metronewstv.co.id
    Monday, April 7, 2025, 10:22 WIB Last Updated 2025-04-07T03:22:15Z

    DUMAI - Keributan Terjadi Antar Pengelola Tempat Pantai Wisata di kota dumai ini Terjadi pada hari, Jumat 04 /04/2025 yang berlokasi di kelurahan Teluk makmur kota Dumai.


    "Dari pantauan Metronewstv.co.id di lapangan kericuhan ini terjadi di karenakan persoalan Bahan material pasir dari pantai yang di kelola oleh inisial (PK) hanyut ke pantai wisata yang di kelola oleh inisial (cept.E) dan lalu memanfaatkan material tersebut untuk membangun salah satu pondok yang ada di pantai si bapak (cept.E) tersebut. 


    Bapak yang insial( PK ) ini tidak terima material pasirnya di amabil oleh bapak inisial (cept. E) tersebut karena menurut bapak (PK ) tersebut itu miliknya.

    "Dari keterangan beberapa saksi di TKP bahwa material pasir (PK) ini hanyut di bawa arus ombak laut ke pantai sebelah yang pemiliknya bapak ( Cept. E) dan penuturan beliau boleh saja siapapun menggunakan pasir tersebut karena sudah masuk ke pekarangan pantai miliknya tuturya.


    " Selanjutnya si pemilik kedua pantai ini hampir beradu fisik alias baku hantam dan sempat mengeluarkan ancaman dan kata kata kotor ke salah satu pemilik pantai wisata tersebut. 


    " Tim redaksi Metronewstv.co.id terus menggali permasalahan yang terjadi ternyata dari salah satu saksi di lapangan inisial (B) mengatakan terbongkarnya perselisihan ini di sebabkan oleh pantai wisata KONENG ini  menggunakan atau menimbun laut tanpa izin ,kasus reklamasi ini yang nota benenya sudah melanggar aturan tentang reklamasi pantai imbunya.


    " Penelusuran di tkp pantai wisata koneng tersebut sudah di segel atau sudah di lakukan penyetopan operasional oleh pihak GAKKUM kementerian KKP Republik Indonesia.


    " Namun si pegelola pantai wisata koneng ini tidak mengindahkan larangan tersebt atau tidak menjalankan perintah dari GAKKUM kementerian KKP Republik Indonesia.


    Pegelola pantai wisata tersebut sudah melanggar Permen KKP NO 25/PERMEN KP/2019 tentang izin pelaksanaan Reklamasi.


    " Disinyalir adanya pihak pihak oknum aparat yang melindungi pengelola pantai wisata tersebut,dari beberapa sumber termasuk Dpd LKLH dumai menduga adanya beberapa oknum aparat pemerintahan yang sengaja melindungi kegiatan di panatai wisata ini.


    " Dpd LKLH DUMAI sebagai lembaga konservasi lingkungan hidup sangat menyayangkan kejadian ini,lembaga ini mitra kerja kementerian kehutanan dan lingkungan hidup yang begerak di bidang konservasi lingkungan hidup di daerah kota Dumai.


    " Untuk itu Dpd LKLH Dumai mengharapkan agar pantai wisata yang melanggar aturan reklamasi seperti ini di tindak, oleh semua pihak khusnya aparat penegak hukum di daerah maupun pusat untuk betul betul menindak lanjutinya supaya jangan  terulang lagi seperti kasus pantai wisata ini,agar lebih memperhatikan penyelamatan lingkungan dan pelestarian hutan mangruve di sekitar pantai wisata ini.


    ( ARHS)

    Komentar

    Tampilkan