PEMALANG - Tentang kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice ada kriterianya sendiri dan syarat-syaratnya, yang pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, contohnya seorang residivis yang pernah menjalani hukuman sudah pasti tidak bisa dilakukan upaya restorative justice.
"Kemudian tindak pidananya itu hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan syarat yang ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan itu akibat tindak pidana tidak lebih dari 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) seperti pencurian lebih dari 2,5 juta tidak bisa di restorative justice", hal tersebut disampaikan Aditya Krisdamara selaku Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang saat acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM, Selasa (15/4/2025).
Selanjutnya Aditya Krisdamara juga menyatakan bahwa “Kelebihan dari restorative justice adalah peran serta masyarakat dilibatkan dan pemulihan hak-hak korban dipenuhi oleh tersangka,” tandasnya.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang Muib melalui Kasubsi pra penuntutan Zein Arif Dwi Cahya dan Aditya Krisdamara selaku Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang hari ini melakukan acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.
Pada kesempatan yang sama, Zein Arif saat melakukan dialog mengatakan bahwa restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan keterlibatan antara pelaku, korban dan pihak lain di dalamnya untuk saling bermusyawarah.
“Supaya perkara ini tidak sampai di persidangan untuk pemulihan kembali ke keadaan semula bagi si korban,” ujar Zein Arif.
” Kita berupaya bagaimana si korban kembali lagi ke keadaan semula untuk hak-haknya dipenuhi agar tidak sampai ke proses persidangan,” lanjutnya.
Dalam dialog tersebut, Zein juga menjelaskan tentang langkah-langkah proses restorative justice yaitu yang pertama pihaknya menerima perkara dari kepolisian, kemudian dikaji pasal yang dilanggar, bagaimana kasusnya dan jalan ceritanya dan memanggil dari pihak korban.
Zein juga menjelaskan "tentang perbedaan restorative justice dengan diversi adalah restorative justice untuk pelaku yang sudah dewasa sedangkan diversi diperuntukkan bagi pelaku yang masih anak-anak usia dibawah 18 tahun", pungkasnya.
(Eko Budiarto)