DUMAI - General Manager PT Wilmar Grup, Simon Panjaitan tidak memberikan respon saat dikonfirmasi terkait kecelakaan kerja fatal yang menimpa dua orang pekerja pada Rabu (16/4/2025). Informasi yang diterima Awak Media Metronewstv Perusahaan yang Beralamat di KID (kawasan industri Dumai) Medang Kampai kota Dumai ini Tergolong perusahaan Raksasa Merasa Sudah Punya power Di pemerintahan pusat Maupun di Daerah, Kesannya sangat mengabaikan SOP Keselamatan kerja, Laka kerja akibat ledakan tangki di pabrik WBI (Wilmar Bioenergi Indonesia) tersebut, mengakibatkan salah seorang pekerja nyawanya tidak tertolong lagi usai mengalami luka bakar serius sekujur tubuhnya yang hampir mencapai 90 persen.
" Pihak Perusahaan diduga kuat menuntup-nutupi kasus ini.
Informasi yang diperoleh, yang menjadi korban adalah seorang buruh kontrak harian Firasatnya begitu kuat bahwa sesuatu yang tidak beres dari kondisi tangki Perusahaan tersebut. Begitu terjadi ledakan, dirinya bereaksi cepat melindungi salah seorang karyawan PT Wilmar Grup. Namun naas baginya, aksi heroik tersebut mengakibatkan tubuhnya mengalami luka bakar sangat serius yang hampir mencapai 90 persen.
"Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama dan dibawa ke RS Awal Bros Dumai menggunakan ambulans perusahaan sekitar pukul 21.50 Wib. Namun karena kondisi yang sangat kritis, korban akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru pada Kamis (17/4/25) pukul 13.00 Wib. Namun disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit tersebut.
Sementara, satu korban lainnya masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Awal Bros Dumai.
Dipihak lain, awak media Metronewstv Senin 21/04/2025 Hamsyar, aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Dumai ini saat diminta tanggapannya menegaskan bahwa pihak Perusahaan yang menutup-nutupi kecelakaan kerja adalah tindakan yang berbahaya dan merugikan, baik bagi perusahaan maupun pekerja.
Dikatakan Hamsyar,Laka kerja yang disembunyikan dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pekerja atau pihak lain yang dirugikan, serta sanksi yang berat.
“Akan membawa berbagai ancaman serius terhadap perusahaan dengan sanksi yang berat. Bisa dituntut secara hukum serta dampak serius lainnya, termasuk kerugian finansial, penurunan produktivitas dan kerusakan reputasi,” terang Hamsyar.
Ditambahkan Hamsyar, kasus laka kerja yang disembunyikan dapat menimbulkan efek domino, yaitu kasus serupa dapat terulang di masa depan. “Informasi yang kita terima, kecelakaan kerja di Kawasan PT Wilmar Grup sudah berulangkali terjadi, namun pihak Perusahaan terkesan selalu menutupi informasinya. Penting bagi perusahaan untuk menerapkan dan mengamankan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta melaporkan segala kecelakaan kerja yang terjadi,” imbuh Hamsyar
“Pihak Aparat Penegak Hukum terutama Kemenaker agar segera mengambil langkah-langkah serius untuk menindaklanjuti kasus ini.
Perusahaan ini sudah Melanggqr UU No 1 Tahun 1970 Tentang perlindungan tenaga kerja dengan Hukuman pidana penjara,sepantasnya pihak Perusahaan diberikan sanksi tegas,” tutup Hamsyar.
( Raja Hsb)