DUMAI - Praktik Judi Gelanggang permainan (Gelper) Yang berkedok permainan anak di Kota Dumai pun saat ini kian marak, bahkan awalnya tutup kini tampak buka kembali, hal ini diduga menjadi ajang Bisnis para oknum pembeking (beck-Up) demi kepentingan segelintir orang. (18/04/2025).
" Dalam rentang waktu hanya hitungan bulan, tempat Gelper sempat tutup, Alhasil kini kian marak bagi sang pencipta perjudian secara leluasa buka kembali, padahal sudah terjadi sejak lama namun, faktanya adalah aktivitas berjudi secara sembunyi – sembunyi tetapi orang lain tahu kian marak bahkan Menurut keterangan beberapa narasumber masyarakat sempat dikonfirmasi sangat meresahkan bagi warga kota Dumai.
" Pada hari Jumat (18/04/2025), Dari penelusuran Awak Media Metronewstv Di lokasi terkait perjudian berkedok Gelper, jenis permainan tembak ikan yang berlokasi atas nama Lucky Zone di Jalan Hasanuddin, Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan dan Area Samping Wisata Hotel Di Jalan Merdeka lama,Grend pool dijalan pasar pulau payung,dragon dijalan ombak serta di beberapa titik ruko tempat perjudian lainnya, terpantau kian marak terbuka bebas tanpa adanya tindakan tegas atau tersentuh pihak penegak hukum,Tempat Hiburan Tersebut sudah melanggar aturan Perwako No 24 Tahun 2017 dan Perda Kota Dumai No 6 Tahun 2019 Tentang Tempat Hiburan Di Kota Dumai.
" Menurut aturan Tentang Kriminalisasi judi di Dalam pengaturan hukum nasional diatur dalam Pasal 303 KUHP dan bagi si pelaku dapat diancam 10 tahun penjara.
" Terkait Tindak Pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan perjudian.
" Sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Dinilai belum terlaksana untuk pemberantasan perjudian atau penerapan Di Kota Dumai, karena sangat meresahkan masyarakat dan akan berdampak buruk, menurut salah satu pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. berpendapat bahwa semua pihak harus menanggulangi penyakit masyarakat ini.
" Beliau Juga Dalam Kesempatan ini Mengajak Semua Lapisan Masyarakat dan Ormas Serta Lembaga Adat di kota Dumai Ikut Mengawasi Maraknya Berkedok Gelper Perjudian Tersebut,Harapnya.
" Harapan awak media dan masyarakat Kota Dumai Memohon kepada Kapolres Dumai untuk segera menindak atau menutup gelanggang perjudian Gelper Tersebut Demi Terciptanya kenyamanan dan keamanan di Kota Dumai.
( Raja)