Gunungsitoli - Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi pada kasus penggrebekan anggota KPU Nias Barat bersama wanita selingkuhannya, sekarang keduanya telah ditetapkan tersangka. Rabu (23/04/2025).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengakuan keduanya kepada penyidik Kepolisian Resor Nias.
Hal tersebut diterangkan oleh Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea saat diwawancarai diruang kerjanya di Polres Nias.
"FID dan RK, Keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kos sebelum digrebek, saat ini keduanya juga telah ditetapkan tersangka," ucap Aipda Motivasi Gea.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, maka dikenakan pasal 284 KUHP tentang melakukan zinah.
"Ancaman hukuman sembilan bulan penjara sebagaimana pasal 284 KUHP dimaksud," tandas Aipda Motivasi.
Diberitakan sebelumnya, Anggota KPU Nias Barat Sedang Bersama Wanita Lain di Kamar Kos Digrebek Istri Sah.
(Tim)