Kotabaru - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotabaru amankan seorang pemuda asal Kediri, Jawa Timur, karena ketahuan menyimpan barang diduga narkotika jenis sabu. Jumat 25/4/2025.
Tersangka RA (29) ditangkap oleh anggota Satreskoba di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru beberapa hari lalu.
Selain mengamankan tersangka, Tim Pyton Saijaan Polres Kotabaru, berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat 8,76 gram.
Pemuda asal Kediri ini juga diduga sebagai jaringan pengedar, saat Anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan juga berhasil menemukan barang bukti seperti timbangan digital.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sidik Martujet mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya," ujar Sidik
Sidik menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru.
"Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(herry)