DELI SERDANG - Dukung penuh Program Bupati Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang terus mempercepat pelayanan administrasi kependudukan melalui program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (PATEN KALI).
Yan Dermawan, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk). Ia secara rutin berada di loket pelayanan Disdukcapil, menyapa pemohon, dan—yang terpenting—menyerahkan KTP‑el yang sudah tercetak kurang dari satu jam sejak pendaftaran.
“Kalau warga sudah meluangkan waktu ke sini, tugas kami memastikan mereka pulang membawa dokumen lengkap, tidak perlu calo, tidak perlu menunggu berhari‑hari dan ingat semua Gratis," ujar Ahmad Yan kepada wartawan di sela pembagian 158 keping KTP‑el, Rabu pagi (24/4).
Melalui Program CTM ( Cepat Transparan dan Mudah ) untuk instansi Pelayanan Publik.
1. Isi formulir F1.02.
2. Verifikasi data oleh petugas
3. Pencetakan KTP El oleh operator.
4. Penyerahan langsung ke pemohon
Akses Pengaduan Terbuka
Guna menjaga transparansi, Disdukcapil menyiapkan lima nomor WhatsApp aduan, di antaranya 0852‑6063‑8192 khusus layanan KTP‑el dan Kartu Keluarga. “Masyarakat bebas melaporkan jika ada pungutan liar. Kami tindaklanjuti maksimal 24 jam,” tegas Yan Darmawan.
Beberapa warga saat diminta tanggapanya tentang pelayanan Disdukcapil mengatakan kepuasannya .
- Rina (27), warga Tanjung Morawa:
“Daftar jam sembilan, jam sepuluh dapat KTP. Pak Ahmad sendiri yang kasih. Salut!”
- M. Ridwan (45), warga Galang:
“Dulu harus titip ke calo, sekarang gratis dan cepat, Terima kasih Disdukcapil.”
- Humala Napitupulu juga merasa puas atas layanan yang diberikan Disdukcapil Deli Serdang.
"Saya datang ke Disdukcapil Deli Serdang sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung daftar untuk cetak KTP saya yang rusak dan tidak lebih dari 2 Jam KTP saya sudah siap, Terima kasih Dukcapil Deli Serdang atas layanannya. " Ucap Humala Napitupulu yang merupakan Purnawirawan TNI.
- Ibu Fitri (52) dari Kecamatan Percut Sei Tuan juga merasa sangat atas cepatnya pelayanan yang di berikan Disdukcapil terutama KTP.
Kabid Dafduk juga menghimbau agar dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) jangan melalui Perantara/ Palo,
masyarakat bisa hubungi langsung Nomor Layanan & Aduan yang telah disediakan :
• 0813‑7085‑2000 (Umum)
• 0852‑6063‑8192 (KK, KTP‑el, KIA, Surat Pindah, SKTT)
• 0896‑3561‑8870 (Akta‑akta)
• 0813‑7530‑0135 (IKD)
• 0812‑6074‑5148 (Inovasi Pelayanan)
Sebelumnya Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo telah meresmikan pengurusan Adminduk di 3 Kecamatan di Deli Serdang yaitu Kecamatan Sunggal, Galang dan Kecamatan Pancur Batu.
"Sistem ini baru berjalan di tiga kecamatan. Saya berharap di 100 hari kerja nanti, di 22 kecamatan sudah terintegrasi, dan tahun depan, seluruh desa sudah mencakup sistem ini," harap Bupati pada peresmian yang turut diikuti Pemerintah Kecamatan Galang dan Pancur Batu secara zoom meeting tersebut.
(HTN)