BATANG KUIS DS - Kemacetan arus lalu lintas dijalan utama Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang kuis lemah nya pengawasan dari kinerja pemerintahan kecamatan Batang Kuis dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga dibekingi oleh oknum yang mengatasnamakan Pengelola Parkir dengan memberikan upeti setiap bulan nya Kamis 17 April 2025.
Dugaan Pungli oknum yang mengatasnamakan Pengelola Parkir memiliki ijin mengelola Parkir dari pemerintahan kecamatan, namun ijin /Wewenang yang diberikan kepada oknum pengelola parkir disalahgunakan,untuk meminta Upeti (Setoran) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dampak nya membuat kemacetan setiap hari.
Dugaan Pungli yang mengatasnamakan pengelola parkir sudah berjalan cukup lama, dan diduga kebal hukum.
Sementara, Pemerintahan Kecamatan Batang Kuis Sudah memberikan Surat Peringatan tertanggal 4 Maret 2025 kepada Pedagang Kaki Lima agar jangan berjualan lagi diatas Parit atau Drainase dan badan jalan,dan apabila melanggar surat peringatan dengan Pasal 51 Huruf (K) tersebut akan di Kenakan Hukuman Kurungan 6 bulan Penjara dan Denda sebesar Rp 50.000.000
Dipoin terakhir surat peringatan yang ditanda tangani oleh Plt Camat Batang Kuis Beni mengatakan, apabila surat peringatan ini tidak diindahkan,maka kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun sudah hampir kurang lebih dua bulan, surat peringatan yang sudah di berikan ke Para PKL tidak pernah terbukti dan terealisasi oleh Plt Camat dan Kasi Trantib Batang Kuis.
Dugaan Plt Camat dan Kasi Trantib Batang Kuis menerima Upeti (Setoran) dari Oknum Pungli yang mengatasnamakan Pengelola Parkir di Desa Batang Kuis Pekan.
Saat dikonfirmasi salah satu pengguna jalan yang bekerja sebagai Security berinisial A mengatakan, kalau saya sudah hampir setiap hari dan sudah cukup lama terkena macet di jalan utama ini, namun saya lihat tidak pernah ada penertiban pedagang disini, sehingga kemacetan setiap harinya tidak bisa dihindari ucap nya.
Harapan Saya selaku pengguna jalan setiap harinya,meminta kepada bapak Bupati terpilih agar menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang membuat kemacetan, demi kelancaran bagi pengguna jalan tegas nya.
Saat dikonfirmasi Plt Camat dan Kasi Trantib Batang Kuis, tidak ada salah satu diantara mereka yang menjawab dan membalas konfirmasi awak media, diduga Plt Camat dan Kasi Trantib Batang Kuis benar menerima Upeti dari oknum Pungli yang mengatasnamakan Penegelola Parkir.
Meminta kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang agar menindak Plt Camat dan Kasi Trantib, yang tidak mampu bekerja dalam menertibkan pedagang kaki lima sekaligus mencabut ijin oknum pengelola parkir yang menyalahgunakan wewenang, yang diduga Pungli kepada PKL yang ada di jalan utama Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis, dengan mendapatkan hasil setiap bulan nya yang sangat fantastis jutaan rupiah.
Meminta kepada Bapak Kapolres dan Kapolsek Batang Kuis, agar menangkap oknum yang diduga Pungli Kepada para pedagang kaki lima tepatnya depan toko subur baru dan sekitarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Dugaan Pungli Oknum yang mengatasnamakan Pengelola Parkir masi merajalela dan tidak pernah sama sekali tersentuh hukum.
(HTN)