• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Disinyalir Banyaknya Perusahaan dan Perkebunan Kelapa Sawit yang Belum Memiliki Izin Kawasan Hutan, di Duga Salah Satunya PT. INTAN SEJATI ANDALAN (PT.ISA)

    Metronewstv.co.id
    Saturday, April 12, 2025, 16:33 WIB Last Updated 2025-04-12T09:43:49Z

    BENGKALIS - Maraknya Saat Ini Penertiban Kawasan Hutan Oleh Pemerintah Tidak Membuat Pengusaha Nakal Memperdulikan Legalitas Usahanya Masing masing Yang Berdiri Di kawasan Hutan Negara,Perusahaan Pabrik dan Perkebunan Kelapa Sawit Ini Di Duga Pemiliknya PT.INTAN SEJATI ANDALAN  Yang Beralamat Di Jalan  Raya Duri - Dumai Kelurahan Kesumbo Ampai kecamatan Bathin Solapan Kab.Benngkalis Riau. Sabtu 12/4/2025.


    " Awak Media Metronewstv Mencoba Menggali Informasi Dari Warga Setempat, Salah Satu Tokoh Masyarakat  Setempat inisial(AR), Mengatakan Pabrik PT.ISA Ini  Sudah Sangat Lama Beroperasi Kami Tidak Pernah Tahu Masalah Legalitas Perizinanya Lengkap atau Tidak, Karena Manajemenya Sangat tertutup, Imbuhnya.

    " Tidak Sampai Disitu Saja awak Media Online ini Terus Mencari Informasi Lain Dari  NaraSumber Terpercaya Yaitu dari salah Satu Pengurus DPD NGO/LSM LKLH  Menyampaikan ke awak media Bahwa PT.ISA ini salah Satunya Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kawasan Hutan sesui Rilis SK NO 36 Kementerian kehutanan RI ,Begitu Juga Perkebunan kelapa Sawitnya Yang Berada di Daerah lain Sebutnya.


    "Kami Dari Tim LKLH Sudah mencoba Melakukan Persuasip Dengan Perusahaan Tersebut Namun Managemen PT.ISA Tidak Merespon Tim kita Di Lapangan Beberapa Hari yang Lalu Sambungnya.


    Intinya kami dari Tim LKLH Hadir di Perusahaan Tersebut ,Hanya Menawarkan jasa Pengurusan Pendampingan perizinan di Bidang kawaasan Hutan,Karena Lembaga  LKLH dan  Grup MASPERA Ini Siap Membantu Perusahaan pabrik dan Perkebunan kelapa sawit Yang Masih Terbangun di dalam kawasan.


    " Masih Dari Pengurus DPD LKLH Menyampaikan ke Awak Media Metronewstv, Kami Hanya Mengingatkan Ke semua Perusahaan yang Terbangun di dalam Kawasa Hutan Supaya Melengkapi Perizinanya Sesui UUCK NO 11 TAHUN 2020 pasal 110 A dan pasal 110 B Tentang pengaturan Tata kelola perizinan di Bidang Kawasan hutan,lanjutnya.


    " Beliau Juga Menyampaikan Dalam kesempatan ini Perusahaan Pabrik dan Perkebunan Kelapa Sawit Saat ini Sangat Banyak Melanggar UU NO 18 TAHUN 2013 Tentang Larangan Merambah/Mengusahakan hutan tanpa izin, dengan Hukuman Maximal Penjara 15 Tahun Denda 100 miliar,lanjutnya. 


    " Di Dalam wawancara awak media dengan Pengurus Harian ketua DPD LKLH Dumai  pada Hari Jumat, (11/04/2025) Kemarin, juga Turut Menyampaikan Berencana Akan menggugat Perusahaan Yang Tidak Memiliki izin kawasan Hutan ke pegadilan atau Melaporkannya Ke Tim Satgas PKH Bentukan Bapak Presiden PRABOWO Tersebut.


    " Karena Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Ini Punya Hak  sosial kontrol,Pengawasan,Pendampingan dan sebagai pelapor, Turut juga di Dalam Tim Satgas PKH Di Daerah,Dalam kesempatan ini juga Diharapkan kepada seluruh Masyarakat supaya ikut Memantau Perusahaan Perusahaan  Nakal, tutupnya.


    ( Raja )

    Komentar

    Tampilkan