BENGKALIS - Beredarnya isu isu masalah penertiban kawasan hutan saat ini dari berbagai media dan pemberitaan di pemerintahan pak PRABOWO SUBIANTO saat ini sangat mengganggu pengusaha nakal yang selama ini masih bebas menikmati hasil bumi indonesia.
"Dari pantauan Metronewstv di lapangan masih banyaknya perusahaan pabrik dan perkebunan kelapa sawit yang tidak patuh terhadap peraturan dan undang undang tentang izin kawasan, yang di duga melanggar( UUCK) NOMOR 11 TAHUN 2020 Tentang kawasan hutan dan UUD NOMOR 18 TAHUN 2013 tentang penggunaan kawasan hutan tidak sah,di perkuat oleh PP NOMOR 5 TAHUN 2025 tentang penertiban kawasan hutan bertujuan mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan di kawasan hutan.
" Informasi yang di terima dari Tim LKLH DUMAI kemarin pada hari, Senin 08/04 tentang masih banyaknya perusahan yang belum menyelesaikan perizinan kawasan hutan salah satunya di duga PT.INTAN SEJATI ANDALAN yang beralamat di duri 13 kabupaten bengkalis tersebut,sampai saat ini masih tetap beroperasi seperti biasa.
" Metronewstv mencoba mencari sumber berita dari ketua Dpd lembaga konservasi lingkungan hidup (LKLH) DUMAI Bapak A.RAJALI HS mengatakan salah satunya PT INTAN SEJATI ANDALAN ( pabrik kelapa sawit) ini yang termasuk dalam SK 36 KEMENTERIAN KEHUTANAN RI yang di tolak perizinanya oleh kementerian kehutanan paparnya,artinya sampai saat ini belum memiliki izin kawasan sebutnya.
" Penjelasan dari nara sumber ketua LKLH tersebut menghimbau kepada perusaahan yang belum memiliki perizinan kawasan hutan supaya di selesaikan secapatnya harapnya.
" Dari keterangan beliau perusahan ini telah melanggar UUCK NO 11 TAHUN 2020 pasal 110 A dan 110 B mengatur tentang izin usaha yang berada dalam kawasan hutan tutupnya.
(ARHS)