MUARADUA - Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Abusama, SH., menegaskan agar perusahaan atau PT di Kabupaten OKU Selatan dapat melengkapi dan mengikuti aturan sehingga dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan masyarakat. Hal ini disampaikan Bupati pada Rapat Koordinasi tentang Indikasi Pencemaran Lingkungan perusahaan perkebunan di Kabupaten OKU Selatan, Senin (21/04/2025).
Hal ini, lanjut Bupati termasuk menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa terdapat dugaan aktivitas salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten OKU Selatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Pada prinsipnya, lanjut Bupati bahwa pemerintah dan masyarakat Kabupaten OKU Selatan ini secara terbuka bagi para pelaku usaha tidak melarang berwirausaha akan tetapi jangan sampai menimbulkan dampak yang kurang baik di tengah masyarkat. "Seharusnya para pelaku usaha yang ada di Kabupaten OKU Selatan ini di samping menambah nilai akan tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan," kata Bupati.
Rapat ini menurut Bupati untuk mencari solusi yang baik dan lengkapi aturan-aturan yang berlaku sehinga tidak menimbulkan pernyataan yang kurang baik nantinya dari masyarakat. Apalagi, air ataupun sungai ini digunakan oleh banyak masyarakat untuk aktivitas dan kebutuhan sehari-hari termasuk pengairan irigasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM.,pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa hasil pada rapat ini akan ditindak lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan dari Laboratorium keluar. Hasil laboratorium ini termasuk untuk memperkuat pernyataan mengenai perusahaan tersebut melanggar atau tidak.
Ditambahkan Marlis, selaku Kabid Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH OKU Selatan menyampaikan sebelum menindaklanjuti adanya dugaan pencemaran sungai ini pihaknya telah melakukan ferivikasi ke lapangan dan menemukan limbah cair perkebunan di bantaran Sungai Lumay.
Pihaknya juga menemukan air sungai yang keruh (secara visual) melebihi ambang batas yang ditentukan oleh Undang Undang, termasuk saluran outlet menuju badan sungai belum memadai. Salah satu perusahaan ini juga dijelaskannya belum mengantongi SLO IPAL sebagai dokumen penujang persetujuan lingkungan, sedang melakukan proses pembangunan 2 tangki penunjang proses iltrelisasi pasca melewati kolam sedimentasi.
"Setelah kami melihat secara langsung kami memberikan saran agar tempat ampas sawit/jangkos agar di buat gudang, sementara pada perusahaan lainnya memberikan saran menghentikan pembuangan limbah cair ke air sungai Way Telok sampai SLO IPAL diterbitkan dan memercepat pembagunan 2 tangki dan membangun pembuangan air limbah," ujarnya.
"Dari hasil ini kami belum bisa menyimpulkan bahwa ini pencemaran air oleh limbah sawit, akan tetapi kami mengambil sempel air dari hulu,tengah, hilir dan langsung kami periksa di laboratorium DLH Provinsi Sumatera Selatan kita akan tunggu 15-30 hari ke depan," katanya.
( Awaludin )