PADANG LAWAS - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desa SIBUAL BUALI Melaporkan Dugaan kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa(ADD) Tahun Anggaran 2023/2024 Ke Kejari Padang Lawas Sumatera utara. Senin 14/04/2025.
"Awak Media Metronewstv Mendapat Informasi Bahwa hari ini Oknum Kepala Desa SIBUAL BUALI Inisial (FHL) Dilaporakan Dalam kasus korupsi Dugaan Penyalahgunaan ADD Sebanyak 2,4 Miliar.
"Dari wawancara Awak Media Dengan Beberapa Pengurus ALIANSI MASYARAKAT ANTI KORUPSI Desa SIBUAL-SIBUALI, Mengatakan Kasus Dugaan Korupsi ADD Ini Sudah Di Laporkan Yang ke 2 Kalinya Ke Aparat Penegak Hukum ,Hari ini kita Melaporkan Kasus Dugaan korupsi ADD ini ke Kejari Padang Lawas di Sibuhuan,Sambungnya.
"Masih dari Pengurus ALIANSI MASYARAKAT ANTI KORUPSI Yang inisialnya (MH) Mengharapkan kepada Kejari Padang Lawas Agar Supaya Memproses Dugaan kasus korupsi ADD ini Dengan Serius karena kasus ini sudah Sangat Banyak Merugikan Masyarakat Desa Sibual Buali khususnya Dan Keuangan Negara." UU NO 20 TAHUN 2021 Tentang Tindak pidana Korupsi, Mengatur Ancaman pidana Penjara 20 Tahun Palimg Lama seumur hidup Atau Paling Singkat 4 Tahun kurungan.
Kami Sebagai Masyarakat Sangat Mendorong Agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten padang lawas Memproses Pengaduan Kami ini ,dan Dalam Kesempatan ini Juga Kami Mengajak seluruh Lapisan Masyarakat Padang Lawas Agar Sama Sama Kita Mengawal Proses Hukum Dugaan Korupsi ADD tersebut Paparnya ke Awak Media Metronewstv di Sibuhuan Kemarin tutupnya.
(Raja)