• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Wali Kota Lubuk Linggau Harusnya Pokus Pada Janji Politik Wancana Rumdin Baru Menui Sorotan

    Metronewstv.co.id
    Thursday, March 27, 2025, 09:38 WIB Last Updated 2025-03-27T02:38:54Z

    Lubuk Linggau - Usai ramai menjadi perhatian publik soal aset rumah dinas yang banyak hilang rumah dinas Wali Kota Lubuk Linggau yang berada di Petanang dan rumah dinas Wakil Wali Kota di Keputraan, membuat Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) kini mengkaji untuk pemindahan lokasi rumah jabatan ke gedung eks Pemkab Musi Rawas, menuai sorotan dari salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara Bumi Silampari.


    Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, semua anggaran kita ketahui banyak terjadi pemangkasan di pusat disebabkan. Presiden Prabowo Subianto mengetahui banyak nya kegiatan di daerah-daerah selama ini tidak epektip.


    "Harusnya wali kota lubuk linggau, Rachmat Hidayat jangan buruh - buruh mengambil keputusan, mengingat rumah dinas di petanang masih sangat layak huni, terkait masalah isi atau barang diduga hilang di rumah dinas, itu bisa di proses sesuai dengan aturan, jangan dinilai tidak mengikuti Instruksi Presiden." ujar Ferry Isrop kepada awak media. Rabu 26 Maret 2025.


    Menurutnya. apakah dengan pemindahan rumah dinas ada kaitannya dengan barang barang di duga hilang atau hanya sekedar wancana Ini yang dipertanyakan.


    Kita ketahui bersama janji politik yang di sampaikan kepada masyarakat luas, sebelum terpilih menjadi wali kota lubuk  linggau ini yang harus diprioritaskan dan di utamakan. 


    "Jika memang terjadi pemindahan rumah dinas wali kota, tepat nya di petanang ke gedung eks pemkab musi rawas, tentunya akan menggunakan uang rakyat nilai nya tidak sedikit untuk proyek tersebut dinilai pemborosan APBD, sedangkan intruksi Presiden Efisiensi Belanja." pungkasnya 


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan