Pemalang - Ketua komisi A DPRD Pemalang Fahmi Hakim, menerima audensi tentang keluhan dari puluhan pegawai non ASN tersebut, mengatakan jika Pemkab memikirkan dan menindaklanjuti keluhan mereka.
” Tidak di benarkan Teman – teman di Pemda menyianyiakan Tenaga para honorer ini,Berbicara honorarium juga harus ada regulasi yang jelas karena saya belum tahu berapa standar upah para honorer ini, ” ucap Fahmi Hakim, Jumat (28/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama Wakil ketua DPRD Pemalang Slamet Ramuji, meminta agar ketua Badan kepegawaian Daerah atau BKD bisa melaksanakan kegiatan Memanusiakan Manusia.
” kita akan membentuk Pansus untuk Honorer Non ASN,” ujar Slamet Ramuji, singkat.
Dalam kesempatan yang berbeda Kepala BKD Kabupaten Pemalang Eko Adi Santoso menyampaikan, jika ada 1.441 kategori yang sudah di angkat menjadi P3K dan masih menunggu NIP turun.
” Non ASN silahkan mendaftar yang ada Formasinya dari kami di BKD sudah menyarankan untuk data agar di perbaiki,” Kata Eko Adi Santoso.
Dirinya juga menambahkan, bahwa untuk jumlah yang real berapa Non ASN belum diketahui, padahal pihaknya sudah melarang menerapkan tidak memperkerjakan orang atau saudaranya
” Beri kami kesempatan tahun 2025 untuk menindaklanjuti monev terhadap teman teman yang masih mengangkat lagi,Kami belum ada regulasi untuk kami menindaklanjuti permintaan Saudara sekalian,” pungkas Eko Adi Santoso.
Selanjutnya, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB) Nomor: B/1511 M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka pegawai Non ASN (IPNA) Pemalang memohon kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah) melalui Badan Kepegwaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang mengambil kebijakan dengan mengusulkan data Non ASN (IPNA) untuk mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh sebagai Non ASN/Honorer yang sah dan diketahui oleh Pemerintah Pusat agar bisa merubah status menjadi PPPK penuh atau paruh waktu kepada MenPAN-RB atau BKN khususnya Non ASN (IPNA) Pemalang pasca tidak lolos CPNS sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dengan mekanisme petunjuk teknis sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam hal ini bertempat di ruang rapat Bapemperda Lantai 2 Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang, Puluhan pegawai honorer yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non ASN atau IPNA mengadukan nasibnya selama puluhan tahun mengabdi di sejumlah Instansi yang ada di lingkungan kabupaten berslogan IKHLAS tersebut.
Para pegawai non ASN itu menuntut untuk mendapatkan gaji sesuai surat Edaran Men Pan RB No.13 Tahun 2025 dan berharap tidak di masukan Outsorsing atau kepada Pihak Ke -3 disamping itu merekapun berharap Pemkab menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru karena nasib merekapun juga belum Jelas.
Hal lain yang disampaikan oleh 40 pegawai non ASN itu, yaitu yang masuk kategori 1 masuk ke Data Base, sedangkan tahap 2 mereka minta dimasukan semua tanpa Kategori.
Sandy Hidayat, perwakilan dari IPNA mengatakan, bahwa di kabupaten sebelah untuk pembayaran tenaga non ASN bisa dimasukkan APBD,
“‘ Kami mendengar mendengar di kabupaten Brebes bisa dimasukan ke anggaran untuk pembiayaan di masukan ke APBD,” pungkas Sandy Hidayat.
Dalam hal ini Pimpinan dan Anggota DPRD bersama BKD Kabupaten Pemalang menerima Audiensi dari Ikatan Pegawai Non-ASN (IPNA) Kabupaten Pemalang dalam rangka penyampaian aspirasi terkait pendataan non ASN yang berada di Kabupaten Pemalang. Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Drs.H.Martono.M.A berlangsung di ruang rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang.
(Eko B Art)