Kabupaten Nias - Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin ( 10/3/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Mengawali penjelasannya, Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Adapun maksud dan tujuan Ranperda Kabupaten Nias, yakni Sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, memberikan jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Nias yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Mewujudkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi/menaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dijelaskannya, materi pokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias, meliputi Penyelenggaraan ketertiban umum yang dilaksanakan dengan Penanganan gangguan ketertiban umum di daerah serta Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias yang bertindak sebagai Koordinator PPNS.
Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin setiap individu masyarakat, dengan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma adat dan norma sosial yang berlaku yang dilakukan melalui pendekatan informatif, dialogis dan persuasif.
Penyelenggaraan pelindungan masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan Negara.
Kami sangat mengharapkan dukungan dari lembaga DPRD yang terhormat untuk penyempurnaan materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disepakati bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias," tutup Wakil Bupati Nias mengakhiri penjelasannya.
(Niaskab.go.id/Pidar)