• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian Massal Buah Sawit, Dua Orang Warga Marau di Amankan Polres Ketapang

    Metronewstv.co.id
    Sunday, March 30, 2025, 17:08 WIB Last Updated 2025-03-30T10:08:57Z

    KETAPANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan tersangka kasus pencurian massal buah kelapa sawit di Perusahaan PT Budidaya Agro Lestari (BAL) wilayah Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. Dua orang oknum warga berinisial YM (42) dan CW (65) diamankan setelah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian di salah satu area kebun milik perusahaan, Rabu (26/03/2025) Pukul 19.00 Wib.


    Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Ketapang, dan tim patroli satuan keamanan perusahaan saat selesai memanen massal dengan beberapa oknum warga lainnya dan mengangkut buah sawit secara ilegal. Kejadian tersebut sudah ditangani Sat Reskrim Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut.


    " Setelah menerima laporan, anggota gabungan langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 slip timbang, 1 lembar Surat Pengantar Buah, 2 unit mobil Dump Truck, serta 13 Ton tandan buah sawit " ujar AKP Ryan Eka Cahya.


    Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak Kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Ketapang menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk mencuri hasil perkebunan, baik itu sendirian atau bersama-sama, karena itu termasuk kepada kategori tindak pidana.


    Dalam kesempatan lainnya, Kapolres juga menambahkan, " Polri dalam hal ini Polres Ketapang selalu bertindak secara profesional dan transparan dalam penanganan peristiwa ini. Apa yang menjadi fakta peristiwa di lapangan akan kami ungkap secara menyeluruh ". 


    Sebagaimana diberitakan juga, Polres Ketapang secara tegas menolak aksi-aksi premanisme, termasuk pada sektor perkebunan di wilayah Kabupaten Ketapang. Aksi pencurian secara massal tentunya tidak boleh dilakukan apapun alasannya. Norma hukum dan aturan yang berlaku haruslah di hormati dan di tegakkan dengan seoptimal mungkin oleh semua pihak dan unsur dalam masyarakat.


    " Seluruh tindakan petugas Polri, baik di lapangan maupun dalam proses penyidikan adalah murni dalam rangka penegakan hukum. Kami hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan, tidak ada unsur lainnya. Tindakan pencurian yang juga melibatkan ormas atau massa tertentu sudah pasti tidak boleh dibiarkan, karena tindakan melawan hukum tentunya melanggar norma dan aturan negara. Kami menghimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini untuk mengikuti seluruh proses hukum secara utuh dan tidak terpancing dan terprovokasi dengan hal lainnya, sehingga malah dapat menimbulkan permasalahan yang lainnya " tutup Kapolres.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan