
BERAU - Sidang Ketujuh Poktan Usaha Mandiri Meraang (UBM) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan angenda bukti - bukti surat kelompok tani, PT Berau Coal bungkam. Rabu (19/3/2025)
Di hadiri oleh Kuasa Hukum Poktan UBM Gunawan, S.H, dan Kuasa Hukum PT Berau Coal (BC), dan juga Ketua majelis hakim Lila Sari, SH, MH. serta masyarakat Tumbit melayu.
Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim Lila Sari, SH, MH. melakukan pemeriksaan berkas Poktan UBM dan PT BC, Ketua Majelis hakim memutuskan untuk Peninjauan Setempat (PS) pada (10 April 2025) mendatang.
"Tanggal 10, kita PS di lokasi, sebelum ke lokasi kita sidang dulu sebentar," ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari,SH, MH. dalam ruangan sidang.
Adapun gunawan, S.H, Sebagai kuasa Hukum Poktan bersama masyarakat Poktan UBM Desa Tumbit Melayu, setalah PS nanti mereka sangat berharap majelis hakim bisa mengabulkan status quo.
"Kami sangat berharap atas permohonan status quo setelah PS mudah - mudahan atas kebersamaan permohonan kita dapat di kabulkan," Kata Kuasa Hukum Poktan.
Rafik kordinator lapangan untuk pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, menaruh harapan yang sama bahwa status quo diterapkan setalah PS.
“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status quo dilahan yang bersengketa. Supaya bisa sama-sama tenang dalam menjalani proses hukum," pungkasnya.
Rafik menegaskan agar majelis hakim bisa mengabulkan apa yang diajukan. Terutama untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, karena pihaknya juga berhak atas area lahan dimaksud.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT Berau Coal masih belum memberikan pernyataan resmi perihal sengketa lahan antara kedua belah pihak.
(Rahman Daeng)