MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., memimpin kegiatan gotong royong pembersihan sampah liar yang berada di pinggir Sungai di Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Jumat (14/03/2025) pagi.
Aski gotong royong ini juga diikuti oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Camat Muaradua, Lurah dan Kepala Lingkungan serta petugas kebersihan DLH.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengurangi bahkan menghilangkan titik pembuangan sampah liar yang dibuat oleh pihak tak bertanggungjawab. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari Upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, baik masyarakat yang tinggal di OKU Selatan maupun orang luar yang datang ke Bumi Serasan Seandanan.
Gotong Royong pembersihan sampah ini juga diharapkan dalam menginspirasi masyarakat di kecamatan lainnya untuk melakukan hal yang sama. “Melalui kegiatan ini diharapkan akan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen dari mulai pemerintahan dan masyarakat agar bersinergi dalam hal menjaga kebersihan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Sekda, larangan membuang sampah sembarangan ini juga telah diatur dalam peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan No.4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Di mana dalam pasal 34 menyebutkan agar setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; memasukan sampah dari luar Kabupaten ke TPS/TPST dan/atau TPA kecuali mendapat izin dari Bupati.
Selanjutnya setiap orang juga dilarang menumpuk sampah di luar container atau gerobak di Kawasan TPS/TPST; menumpuk sampah di luar landfill di Kawasan TPA; membuang sampah yang megandung bahan berbahaya dan beracun(B3) ke TPS/TPST dan TPA; membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah; mencampur sampah dengan bahan berbahaya dan beracun; dan setiap orang dilarang mengelola sampah yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Tak hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, Perda ini juga mengatur tentang ketentuan pidana pada Pasal 46 ayat 2 menegaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 34 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau dengan paling banyak Rp. 25 juta.
(Awaludin)