• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Sejumlah Masyarakat Desa Lasarabagawu Mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kab. Nias Barat

    Friday, March 21, 2025, 18:56 WIB Last Updated 2025-03-21T11:56:57Z

     

    NIAS BARAT - Sekelompok perwakilan masyarakat dari Desa Lasarabagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat, pada hari Jum'at (21/03/2025)


    Sesuai wawancara awak media dengan salah seorang perwakilan masyarakat, AGUSLINUS WARUWU, ia menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk menanyakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat. Pemeriksaan tersebut terkait penyelewengan penggunaan Dana Desa Lasarabagawu untuk Tahun Anggaran 2019, 2021, dan 2022.


    Ia menambahkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat telah melakukan pemeriksaan khusus pada pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2022 di Desa Lasarabagawu pada tanggal 23 Mei 2023. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dengan Nomor: 356. 043/042/LHP-RIKSUS/ITDA/2023 yang diterbitkan pada 9 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, AGUSLINUS memaparkan adanya temuan sebesar Rp. 233. 091. 840,91 (Dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh koma sembilan puluh satu rupiah) yang merupakan pengembalian anggaran desa yang belum terealisasi. Dari jumlah tersebut, tanggung jawab untuk Plt. Bendahara Desa, Alias SG (periode Januari hingga Oktober 2022), adalah sebesar Rp. 210. 364. 840,91 (Dua ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh koma sembilan puluh satu rupiah), sedangkan Bendahara Desa Defenitif, Alias FSR (periode Oktober hingga Desember 2022), bertanggung jawab atas sisa sebesar Rp. 22. 727. 000,00 (Dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).


    Selain temuan dana desa untuk Tahun Anggaran 2022, AGUSLINUS WARUWU juga mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tersebut menemukan pengembalian anggaran dana desa yang belum terealisasi untuk Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021. Untuk Tahun Anggaran 2019, pengembalian yang belum terealisasi mencapai Rp. 1. 382. 127,00, sementara untuk Tahun Anggaran 2021, jumlahnya adalah Rp. 248. 172. 530,00. Temuan ini menjadi tanggung jawab mantan Kepala Desa Lasarabagawu, Alias ABG, beserta aparaturnya. AGUSLINUS menutup penjelasannya dengan menunjukkan fotokopi laporan tahun 2023 kepada awak media.


    Juga, Salah seorang perwakilan masyarakat lainnya yang turut serta dalam kunjungan ke Kantor Inspektorat adalah anggota BPD Desa Lasarabagawu, ASILUDIN GULO. Ia menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, mereka telah melaporkan penyelewengan dana desa Lasarabagawu kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kini, mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat di bawah pimpinan Bupati Eliyunus Waruwu, S. Pt. , M. Si, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus dan melimpahkan permasalahan penyalahgunaan Dana Desa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.


    Sesuai hasil konfirmasi awak media melalui telepon, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat mengonfirmasi bahwa perwakilan masyarakat Desa Lasarabagawu telah mengunjungi Kantor Inspektorat. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus terkait pengelolaan keuangan Desa Lasarabagawu. Pihak Inspektorat juga menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti masalah penyalahgunaan Dana Desa tersebut dengan melimpahkannya kepada Aparat Penegak Hukum. 

    (UT)

    Komentar

    Tampilkan