• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    "RG" Ditetapkan Tersangka, Diduga Sebagai Otak Pelaku Utama Terjadinya Korupsi DD Fadorobahili

    Metronewstv.co.id
    Thursday, March 20, 2025, 12:28 WIB Last Updated 2025-03-20T05:28:45Z

    Kota Gunungsitoli - Pengungkapan dugaan korupsi Dana Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sejak ketiga aparat desa ditahan pada tanggal, 9 Desember 2024 lalu.


    Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan tersangka dan menahan DG selaku Bendahara Desa Fadorobahili, FG sebagai Sekretaris Desa, dan DBG yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP. Karena diduga telah melakukan manipulasi data atau fiktif pada kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Tahun Anggaran 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan dengan rincian pengadaan pupuk Tahun Anggaran 2023, yang merugikan negara sebesar Rp 425.000.000,-


    Setelah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan pengembangan pada kasus dugaan korupsi ini, mantan kades Fadorobahili berinisial RG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengembalikan kerugian negara pada tanggal, 4 Maret 2025 sebesar Rp 425.410.000,-


    Diduga kuat mantan kades Fadorobahili inisial RG sebagai otak pelaku utama yang dengan sengaja melakukan korupsi pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa tersebut.


    Beberapa bulan terakhir ini di jejaring media sosial penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili menjadi sorotan media dan menuai komentar-komentar miring terhadap lembaga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli karena sudah 3 bulan lebih sejak ketiga aparat desa Fadorobahili ditahan, mantan kades Fadorobahili inisial RG belum ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. 


    Selama ini mantan kades Fadorobahili inisial RG bebas berkeliaran dan dinilai kebal hukum.


    Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kajari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu., SH.,M.H mengatakan sesuai dari ekspos pada beberapa hari lalu mantan kades Fadorobahili berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.


    "Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan ekspos pada beberapa hari lalu, dari hasil ekspos mantan kades Fadorobahili RG telah ditetapkan tersangka. Selanjutnya, kita akan mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap RG," ucap Ya'atulo Hulu, S.H.,MH kepada awak media melalui sambungan via WhatsApp, Rabu (19/03/2025).


    Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis penggiat anti korupsi Kepulauan Nias mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Akhirnya mantan kades Fadorobahili RG ditetapkan sebagai tersangka.


    "Kita sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan mantan kades Fadorobahili RG sebagai tersangka. Dengan ditetapkan RG sebagai tersangka, maka asumsi-asumsi dari masyarakat selama ini bisa terjawab. Berharap, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera melakukan penahanan terhadap RG," seruan aktivis penggiat anti korupsi.


    Kami terus mendorong dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam melakukan pencegahan, memberantas, menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku-pelaku korupsi di wilayah hukumnya. 


    (St. Lase)

    Komentar

    Tampilkan