MUARADUA - Bupati OKU Selatan Abusama,S.H., hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (27/03/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Selatan Hisdan, S.IP, didampingi wakil ketua I Yohana Yudayanti, S.E., Rapat Paripurna ini rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun 2024.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah kapada DPRD adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun, yang disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
laporan ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, yang sejalan dengan upaya penciptaan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Turut hadir FKPD, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD beserta Pejabat Eselon III, Para Kabag, Para Camat, Lurah/ Kades Se-Kabupaten OKUS.
(Awaludin)