Kaltim - Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang batubara PT. Jayakhisma Global Indonesia di wilayah Kutai Timur Kecamatan Sandaran Kalimantan Timur.
Terlihat pencemaran terjadi di kawasan pesisir pinggir pantai Area Jetty perusahaan tersebut, Kecamatan Sandaran yang berbatasan lansung dengan Desa Tanjung mangkaliat, dugaan tercemar akibat tambang milik PT.Jayakhisma Global Indonesia dianggap merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung didesak segera bertindak!.
Menurut informasi yang diterima redaksi, pencemaran ini disebabkan oleh ketidak patuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair berupa air asam tambang. dan batu bara berserakan di pesisir dekat pantai dari kawasan pertambangan tersebut, diketahui tidak memfungsikan Settling pond atau kolam pengendapan di tambang sebaga fasilitas penting untuk mengendapkan partikel padat dalam air limbah tambang.
Pengelolaan limbah yang tidak benar sehingga limbah mencemari lingkungan sekitar. Lebih parah lagi terlihat di pinggir pantai serpihan batu bara terlihat jelas yang berpotensi besar mencemari lingkungan dan menganggu kehidupan ekosistem di laut zat karbon dan besi sulfida pada batubara dapat mengubah kondisi air laut. Perubahan air laut akan memicu migrasi ikan.
Hal itu memicu Ketua LSM Suara Arus Bawa (SAB) Sandri Armand selaku lembaga kontrol di kalangan masyarakat Kalimantan Timur berkomentar bahwa pencemaran lingkungan berlangsung, meninai PT Jayakhisma Globe Indonesia dengan dugaan melakukan pencemaran laut dikarenakan limbah meluap saat hujan deras di sekitar perusahaan lalu mencemari laut.
"Perusahaan yang dianggap semena-mena terhadap lingkungan.kami tidak akan tinggal diam," ucap ketua LSM SAB,Andri Armand. Kamis (25/03/2025).
Dikatakannya juga keberadaannya memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami tidak menolak investasi, namun harus dilakukan dengan tanggung jawab, bukan dengan merusak lingkungan ekosistem dan membahayakan.
Belum lagi adanya persoalan kelengkapan kerja standar k3 dan pembayaran pada kontrak kerja yang belum terealisasi oleh PT.JGI dalam hal pengembalian dana pembayaran kerja terkait operasional kerjasama seperti suplay BBM dan biaya sewa alat produksi.
Terkait hal itu, pemerintah harus menangani ini secara serius, karena sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"DLHK Provinsi Kalimantan Timur bukan hanya memantau, harus melakukan evaluasi terkait dugaan yang terjadi, kalau tidak ini akan terus berulang kembali, pihak berwenang harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan pertambangan yang terlibat dalam pencemaran lingkungan," timpalnya.
Menurutnya ini siklus yang sangat berbahaya. Semakin banyak serpihan batubara dan cairan limbah tumpah kelaut maka ekosistem laut akan terganggu, pemerintah harus serius menyelesaikan permasalahan ini.
Dirinya sangat berharap pemerintah bisa tegas dalam menuntaskan permasalahan dampak dari pertambangan batubara terhadap lingkungan.
Selain itu menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab terhadap batubara yang mencemari laut wilayah pesisir tanjung mangkaliat, agar kejadian ini tidak terulang kembali ungkapnya.
(Rahman/Tim)