• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Penghapusan Denda Dan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan, Ini Kata Kepala P3D Atau Samsat Pangandaran.

    Wednesday, March 19, 2025, 19:55 WIB Last Updated 2025-03-19T12:55:16Z

     

    Pangandaran, – Kabar gembira bagi warga Pangandaran khususnya, umumnya bagi warga masyarakat Jawa Barat, bahwa untuk hadiah lebaran ada Kado Istimewa dari Gubernur Jawa Barat, yaitu Penghapusan Denda dan Tunggakan Pokok Pajak kendaraan. 


    Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah atau samsat wilayah kab. Pangandaran H. Adun Abdullah Syafii, ketika diwawancara melalui Celuler WhatsApp di Kantornya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 mengatakan, “ betul adanya Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi memberikan kado istimewa berupa penghapusan denda dan pokok pajak bagi wajib pajak yang nunggak. “ ucapnya. 


    “ Yang nunggak satu tahun, dua tahun, atau puluhan tahun, kalau sekarang datang ke samsat mulai dari tanggal 20 Maret 2025 sampai 06 Juni 2025, tunggakan pajak dihapus, atau diberi pengampunan. Pajaknya dibayar satu tahun berjalan”.


    Momentum ini harus dimanfaatkan oleh warga masyarakat Pangandaran khususnya, dan umumnya bagi warga Jawa Barat yang mempunyai kendaraan nunggak pajak, untuk menertibkan adminstrasi sebagai masyarakat yang taat pajak tepat waktu. 



    Untuk yang akan menggunakan momen tersebut bagi masyarakat bagi kendaraan yang nunggak pajak nya lebih 5 tahun silahkan untuk membawa kendaraannya tersebut, STNK asli, BPKB asli dan KTP asli, sesuai dengan Perpres no 5 tahun 2024 tentang samsat. Yang bersanhkutan datang langsung ke samsat Kabupaten Pangandaran. 


    Untuk yang nunggak kurang dari dua tahun,  bisa langsung datang ke samsat yang terdekat , selagi masih berlaku Plat nomor polisi nya. Kalau sudah habis plat nomornya harus datang langsung ke samsat Kabupaten Pangandaran untuk di cek fisik. 


    Sekali lagi kami menghimbau kepada warga wajib pajak yang nunggak, memanfaatkan kado istimewa dari pak gubernur Jawa barat untuk diproses pajak kendaraan bermotor. 


    “ Apabila kedapatan kendaraan bermotor dijalan raya tidak membayar pajak, sedangkan kendaraan tersebut lengkap STNK dan BPKB, maka dari register administrasinya akan dihapus, sehingga kendaraan tersebut tidak berharga, dan akan ada tindakan dari penegak hukum kepolisian setempat”. Pungkasnya.  



    ( M.Nurul )

    Komentar

    Tampilkan