• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Pemkab Oku Selatan Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Sampah Tidak Pada Tempatnya

    Saturday, March 15, 2025, 17:20 WIB Last Updated 2025-03-16T08:31:27Z

    MUARADUA- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan tindakan tegas kepada Pemilik Apotek Ilham dengan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan melalui Surat dengan Nomor : 660/115/DLH/2025 Perihal Pengaduan dan Penindakan.  


    Selain melayangkan surat kepada Apotek Ilham, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S.STP.,M.M. yang diwakili oleh Sekretaris DLH Komariah, S.Pd.,M.M.  bersama Tim terdiri dari DLH yaitu  Kabid Persampahan, Kabid PPLH, Kabid PPKLH, PPNS Dinas Satpol PP,  Lurah Kisau dan Kaling melakukan pembinaan langsung kepada pemilik Apotek Ilham, Jumat (14/03/2025). 


    Tindakan tegas oleh DLH Kabupaten OKU Selatan ini atas dasar tindakan dari Apotek Ilham yang membuang sampah tidak pada tempatnya, di sekitaran Kelurahan Kisau. Kronologisnya pada saat DLH bersama Lurah Kisau, dan Tim Kebersihan OKU Selatan melakukan pembersihan di Jalan Sulitan Kelurahan Kisau yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan yang juga sebagai Plt. Kepala DLH Kabupaten OKU Selatan pada Jumat (14/03/2025). Terdapat Satu unit Kendaraan bermotor yang mengangkut sampah melakukan tindakan tidak terpuji,  membuang sampah tidak pada tempatnya dibahu jalan, yang mana jalan ini bersebelahan dengan Sungai. Saat dikonfirmasi kepada pengemudi yang membawa sampah tersebut, bahwasanya sampah ini berasal dari Apotek Ilham. 


    Usai mengetahui asal sampah tersebut, dan dikonfirmasi ke pemilik Apotek Ilham, yang bersangkutan mengakui dan memohon maaf. Apabila terulang kembali maka akan diteruskan ke ranah hukum. 


    Kami imbau kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk membuang sampah pada tempatnya, dan mentaati Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah sebagai berikut:


     1. Pasal 34 Huruf a "Setiap Orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan".


    2. Pasal 46 Ayat 2 "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)".


    Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan menindak tegas kepada para oknum pembuang sampah tidak pada tempatnya agar tidak mengulangi dan memberikan efek jera. 


    Mari bersama  mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan ikut serta dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Dengan membuang sampah pada tempatnya, untuk mewujudkan OKU Selatan yang bersih dan sehat.


    (Awaludin)

    Komentar

    Tampilkan