BERAU – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus seorang pelaku pembobolan uang dalam mobil yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial K (51), yang diketahui merupakan seorang residivis, ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Durian I pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku mencuri uang senilai Rp 50 juta dari dalam mobil pick-up.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa K merupakan warga Kalimantan Utara dan telah melakukan aksi pencurian di tiga daerah berbeda.
“Pelaku ini seorang residivis dan juga memiliki catatan kejahatan di wilayah lain di luar Polres Berau pada tahun 2024,” ujar Kapolres pada Jumat (28/2/2025).
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, menambahkan bahwa pelaku mulai beraksi di Kabupaten Berau pada 8 Oktober 2024. Kemudian, aksi pencurian kedua dilakukan pada 24 Februari 2025.
“Sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku mencuri uang dari dalam mobil di Jalan Durian dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta. Sebelumnya, ia juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Berau dengan kerugian mencapai Rp 42 juta,” jelas AKP Jodi Rahman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.
(Humas)