• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Oknum Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Ketua Lentera RI Akan Laporkan Oknum Tersebut

    Monday, March 10, 2025, 21:17 WIB Last Updated 2025-03-10T14:17:34Z


     

    Kepahiang,- Oknum perangkat desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Berinisial MJ diduga kuat memanipulasi data dirinya, sehingga MJ dapat bekerja di dua tempat sekaligus, Diduga Oknum tersebut selain menjadi bendahara desa kota agung juga terdaftar sebagai salah seorang guru honorer di Sekolah SMA Negri 5 Kepahiang Kecamatan Bermani Ilir dan sudah terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan. (10/03/25)


    Informasi Berawal dari laporan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, warga tersebut menjelaskan bahwa MJ merupakan salah seorang perangkat desa aktif dengan jabatan Bendahara Desa atau Kaur keuangan desa Kota Agung, selain itu menurutnya yang bersangkutan juga merupakan tenaga honorer di SMA Negri 5 Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, selain itu yang bersangkutan juga terlihat sering hadir di sekolah dasar yang berada di desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir namun bukan sebagai guru atau tenaga pengajar.


    "Saya pastikan yang bersangkutan ini merupakan seorang bendahara desa Kota Agung yang juga seorang tenaga honorer di SMA Negri 5 Kepahiang  kecamatan Bermani Ilir, selain itu yang bersangkutan juga terdaftar sebagai tenaga honorer di SD yang berada di desa Kota Agung, akan tetapi saya belum bisa memastikan yang bersangkutan itu honor sebagai tenaga pengajar atau bukan dikarenakan yang bersangkutan hadir di sekolah SD tersebut hanya di saat ada kegiatan sekolah saja". Ungkapnya


    Berdasarkan laporan warga tersebut tim investigasi Media dan LSM Lentera RI melakukan penelusuran guna mencari informasi  dan menguji kebenaran info yang didapat dari narasumber sesuai dengan kode etik jurnalistik, setelah melakukan penelusuran ternyata benar MJ ini merupakan Bendahara Desa atau Kaur keuangan desa Kota Agung dan yang bersangkutan juga terdaftar sebagai tenaga honorer di SMA Negri 5 Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.


    Melihat kenyataan tersebut kuat dugaan bahwa MJ telah melakukan pekerjaan dobel jobs sehingga yang bersangkutan diduga telah melanggar  peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 pasal 98, Peraturan Pemerintah tentang desa seperti undang-undang Desa nomor 5 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 ayat (1) huruf (b), Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.


    Berdasarkan peraturan tersebut diatas MJ diduga telah menerima gaji yang tumpang tindih yang mana gaji atau honor yang dimaksud bersumber dari APBN atau APBD sehingga terindikasi korupsi, mengingat jabatan yang disandang MJ merupakan jabatan fungsional JF serta jabatan administrasi JA.


    Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan serta kepala desa setempat masih dalam upaya konfirmasi, selain itu tim awak media juga akan berkoordinasi kepada pihak APH serta pihak-pihak terkait guna mempertanyakan sangsi apa yang dapat menjerat oknum tersebut.


    Terkait dugaan rangkap jabatan Tommy Hardianto, S.kom selaku ketua Lentera RI mengatakan "Lembaga Lentera RI akan melaporkan, oknum bendahara desa Kota Agung dan Pihak sekolah yg sudah mempekerjakan Oknum bendahara tersebut, apa pun delik bendahara desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang sudah menabrak aturan Pemerintah, artinya disini ada unsur kerjasama dan pembiaran oleh pihak sekolah dalam hal ini SMA Negeri 5 Kepahiang." Ujarnya


    "Negara telah dirugikan dalam kejadian ini, kita dari lembaga Lentera RI akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, termasuk kepala desa yang mengetahui aktifitas bendara Desai Kota Agung tersebut, saya minta aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti Dugaan tersebut, dan kita akan melakukan hearing kedinas pendidikan dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan tersebut". Tutupnya 


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan