• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Oknum Kades Karangsari kecamatan Punggelan Banjarnegara Jateng,di Laporkan Warganya Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa

    Wednesday, March 5, 2025, 22:21 WIB Last Updated 2025-03-06T04:41:18Z

    BANJARNEGARA - Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Oknum Kepala desa Karangsari, Kecamatan punggelan, Kabupaten Banjarnegara, resmi dilaporkan ke Polres Banjarnegara pada hari ini, Laporan ini diajukan oleh perwakilan masyarakat peduli Desa Karangsari, pada Rabu (05/03/2025) siang.


    Perwakilan Masyarakat desa Karangsari, S(40th), menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Karangsari, Laporan tersebut mencakup beberapa poin, memang pada tanggal 10 februari 2025 antara masyarakat desa Karangsari dan pihak pemdes Karangsari, mengadakan mediasi, namun berjalanya waktu yang dalam perjanjian kesepakatan bersama, terkait pembangunan jalan lingkungan Dusun Karangasem RT 05 RW 4 tahun 2024 mangkir dari perjanjian tersebut, yang sesuai janjinya akan di laksanakan pada tanggal 11 februari 2025 sampai dengan tanggal 17 februari 2025, kemarin ini baru dilaksanakan,"jelasnya

    Dalam laporan ini ada 4 poin, sama dengan pengakuan oknum kades waktu mediasi bersama masyarakat Karangsari, poin pertama pembangunan jalan lingkungan Dusun Karangasem RT 05 RW 4 tahun 2024 sebesar Rp. 38 juta.


    Poin kedua penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun 2020, yang bersumber dari bantuan propinsi sebesar Rp.200 juta.


    Poin ketiga ketahanan pangan tahun 2022 berupa peternakan sapi dan kambing senilai Rp.200 juta. Ketahanan pangan tahun 2023 dengan alokasi Rp. 50 juta untuk pengadaan kambing.


    “Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke empat poin tersebut, serta penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa Karangsari,”katanya kepada wartawan usai menyerahkan laporan ke Polres Banjarnegara.


    Ketua BUMDES Karangsari Riswono, Kepala Desa Karangsari diduga tidak menjalankan tupoksi dan tanggung jawabnya dengan benar, penggunaan dana sebesar rp.120 juta yang seharusnya sudah dapat diputar untuk menghasilkan keuntungan bagi desa,"jelasnya


    Perwakilan warga Fajar Priyono, menyoroti ketidakjelasan proyek rabat beton di kadus VI, seharusnya proyek ini sudah rampung sejak tahun 2024, tetapi tahun 2025 tiga hari ini baru di kerjakan, saya sangat heran ada apakah, jelas menimbulkan mencurigakan bagi masyarakat," tegasnya

    Rasmono, S.H. selaku kuasa hukum yang mendampingi perwakilan warga masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara saat ditemui awak media setelah selesai pendampingan, membenarkan bahwa hari ini pihak perwakilan masyarakat Desa Karangsari telah resmi melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa 2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Karangsari. Laporan tersebut telah diterima oleh Unit Piket Polresta Banjarnegara Jawa Tengah.


    “Permasalahan ini harus jelas kepastian hukumnya, jikalau nanti dapat dibuktikan tindak pidananya ada maka kita lanjutkan pelaporannya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku”, jelas Rasmono, S.H.


    (Purwono)

    Komentar

    Tampilkan