Pekanbaru - Praktek curang pedagang minyak goreng curah yang telah dinyatakan dilarang dijual ke masyarakat oleh Disperindag Kota Pekanbaru milik inisial "A" yang sempat viral di beberapa media ini dipertanyakan oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan meminta agar Kapolda Riau bertindak tegas.
Disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau Bomen kepada sejumlah media, Rabu (12/03/2025) berdasarkan data dilapangan serta keterangan para saksi diduga Pemilik Minyak Goreng Curah "A" tanpa menguji kelayakan barang telah menjual sebagian minyak goreng tersebut ke masyarakat.
Informasi yang dihimpun Tim GWI, pertama telah dinyatakan tidak layak konsumsi dan dilarang dijual ke masyarakat oleh Disperindag Kota Pekanbaru, kedua adanya transaksi jual-beli minyak goreng curah milik A dengan seorang masyarakat, namun batal akibat kualitas minyak goreng yang tidak layak.
Lalu temuan awal membuktikan bahwa jumlah minyak goreng yang dibeli pemilik gudang "A" dari Kota Dumai sebanyak 75ton, yang langsung dibeli karena harga yang murah tanpa memperhatikan kualitas dan legalitas, asal usul minyak goreng tersebut.
Berdasarkan Sidak Disperindag Pekanbaru dan Disperindagkop UKM Provinsi Riau menunjukkan bahwa total minyak goreng curah yang ada di gudang milik "A" berkisar 70 ton, yang berarti 5 ton telah terjual.
"Kami melihat disini pedagang minyak goreng "A" ini telah melanggar undang undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diduga dengan sengaja tanpa menguji kelayakan produk telah menjual dan memperjualbelikan minyak goreng curah yang tidak layak konsumsi ini ke masyarakat.
'Dengan adanya dugaan tindak Pidana Pelanggaran UUPK ini kami meminta pihak Polda Riau untuk segera melakukan penyelidikan, dan jika terbukti maka barang bukti minyak goreng curah tidak layak tersebut dapat diamankan, dan kepada pelaku dapat diterapkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 . mengatur segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen.
Sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuannya. Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.
Tujuan UU Perlindungan Konsumen Menjamin kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
(Putra)